Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenkumham Sulsel

Ini Penjelasan Kemenkumham Sulsel Terkait Dugaan Pungli di Lapas Takalar

Kalapas Takalar Rasbil yang dimintai keterangan oleh Tim Kanwil Sulsel juga angkat bicara terkait adanya fasilitas kamar loteng di Lapas Takalar.

Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sudirman
Kemenkumham Sulsel
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto memberi keterangan terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Lapas Takalar, Minggu (13/3/22).

Tim Kanwil yang diketuai oleh Kabid Pelayanan Tahanan Abdul Wahid telah melakukan pemeriksaan pungli terhadap penggunaan handphone secara liar oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Takalar yang dilakukan oleh Kalapas Rasbil

"Berdasarkan laporan dan hasil keterangan yang dikumpulkan oleh Tim Kanwil Sulsel, tidak ditemukan adanya dugaan pungli tersebut," ungkap Suprapto.

Menurut Suprapto, pihaknya akan bertindak dengan tegas sesuai dengan peraturan yang ada Jika terbukti ada pihak di Lapas Takalar melakukan pelanggaran.

Salah seorang WBP berinisial HS (27) dalam keterangannya mengatakan bahwa selama 1 tahun 7 bulan berada di Lapas Takalar, ia tidak pernah melihat atau merasakan adanya penggunaan handphone di dalam kamar hunian ataupun tindakan pungli dari hal tersebut.

Ia juga tidak pernah melihat dan mendengar adanya peredaran narkotika dan aktivitas jual beli di kamar atau fasilitas lain di dalam Lapas.

Sementara Kalapas Takalar, Rasbil yang dimintai keterangan oleh Tim Kanwil Sulsel juga angkat bicara terkait adanya fasilitas kamar loteng di Lapas Takalar.

"Itu sudah ada sejak dulu, karena pertimbangan jumlah warga binaan yang berada di dalam kamar sudah melebiihi kapasitas yang seharusnya," jelas Kalapas Rasbil.

Namun, kamar loteng tersebut tidak dibebankan biaya kepada WBP.

Untuk menghindari persepsi negatif yang ditimbulkan dari kamar loteng tersebut, maka Kalapas telah mengistruksikan jajarannya untuk melakukan pembokaran.

Suprapto juga menjelaskan bahwa selama masa pandemi Covid-19, para tahanan dan WBP dilarang menerima kunjungan secara langsung.

"Maka mereka disediakan sarana video call untuk menghubungi keluarganya di luar Lapas dengan pengawasan petugas Lapas," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved