Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rizky Billar

Rizky Billar Akhirnya Buka Suara soal Hadiah dari Doni Salmanan, Tampak Panik dan Tatap Lesti Kejora

Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora pernah menerima hadiah dari Doni Salmanan yang kini jadi tersangka.

Editor: Hasriyani Latif
Instagram @rizkybillar
Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora akhirnya buka suara soal hadiah pemberian Doni Salmanan sang crazy rich Bandung. 

"Ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," paparnya.

Doni Salmanan Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Atas kasus trading binary option tersebut, Doni Salmanan terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Keterangan itu juga disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Menurut Kombes Gatot, Doni Salmanan diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.

Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Pengusaha Rudy Salim Bisa Terkena Getah Kasus Indra Kenz, Begini Ceritanya

Baca juga: Momen Ferry Irawan Bertemu Ivan Fadilla, Netizen Malah Salfok dengan Wajah Mantan Suami Venna: Mirip

"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE."

"Dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE."

"Dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot, dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tulis Kombes Gatot.

Laporan terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Ady)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved