Rizky Billar
Rizky Billar Akhirnya Buka Suara soal Hadiah dari Doni Salmanan, Tampak Panik dan Tatap Lesti Kejora
Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora pernah menerima hadiah dari Doni Salmanan yang kini jadi tersangka.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora diketahui pernah menerima hadiah dari Doni Salmanan.
Amplop tebal yang diterima dari Doni Salmanan itu merupakan kado pernikahan pasangan Leslar.
Tak diketahui pasti berapa jumlah uang yang diberikan Crazy Rich Bandung itu.
Kala itu Rizky Billar dan Lesti Kejora hanya memperlihatkan amplop tanpa mengeluarkan isinya.
Baca juga: Sosok Alshad Ahmad, Sepupu Raffi Ahmad Disebut Pacari Tiara Andini, Punya Rumah Bak Istana
Baca juga: Nikmati Duit Doni Salmanan, Nasib Reza Arap, Rizky Febian & Leslar Usai Sang Crazy Rich Tersangka
Rizky Billar hanya mengucapkan terima kasih atas hadiah dari Doni Salmanan.
Diketahui, Doni Salmanan kini ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penipuan Quotex.
Polisi pun kini menelusuri aliran dana dari Doni Salmanan.
Apalagi Doni Salmanan diketahui sangat royal dan tak segan-segan membagi-bagikan duitnya. Entah itu lewat donasi maupun hadiah.
Disinggung soal amplop dari Doni Salmanan, Rizky Billar tampak panik dan enggan berkomentar.
Hal ini diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Seleb Oncam News, Jumat (11/3/2022).

Sempat ditanya berulang kali mengenai kasus tersebut, pria yang akrab disapa Billar ini justru berkelit.
Rizky Billar juga saling tatap dengan Lesti Kejora hingga akhirnya buka suara soal hadiah dari Doni Salmanan.
Namun sayang, Billar hanya sedikit memberikan keterangan kepada awak media.
Rizky Billar mengatakan bahwa dirinya tidak mengikuti perkembangan kasus hukum yang menjerat Doni Salmanan.
"Kita nggak ngikutin perkembangan, karena kita lagi fokus sama usaha yang kita jalankan," ucap Rizky Billar.
Meski berulang kali ditanyakan kasus tersebut, ia tetap berkelit dan hanya memberikan pernyataan bahwa saat ini mereka ingin fokus dengan bisnisnya.
"Kita nggak ngikutin, jadi nggak bisa berkomentar," kata Billar.
Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Ia dijerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Baca juga: Inilah Kelakuan Kalina Ocktaranny yang Bikin Vicky Prasetyo Murka, Serang Balik Sang Mantan Istri
Baca juga: Foto-foto Kedekatan Tiara Andini & Alshad Ahmad Sepupu Raffi Ahmad, Jadian? Netizen: Hatiku Terluka
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (9/3/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, setelah ditetapkan tersangka penyidik langsung melakukan upaya penahanan terhadap Doni Salmanan.
Hingga kini Doni Salmanan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan," terang Ramadhan.
"Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.

Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan terancam pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.
"Tentu, ini melihat sangkaan ya terhadap yang bersangkutan," ujar Ramadhan.
"Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis."
"Ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," paparnya.
Doni Salmanan Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Atas kasus trading binary option tersebut, Doni Salmanan terancam dijerat dengan pasal berlapis.
Keterangan itu juga disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Menurut Kombes Gatot, Doni Salmanan diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.
Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Pengusaha Rudy Salim Bisa Terkena Getah Kasus Indra Kenz, Begini Ceritanya
Baca juga: Momen Ferry Irawan Bertemu Ivan Fadilla, Netizen Malah Salfok dengan Wajah Mantan Suami Venna: Mirip
"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE."
"Dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE."
"Dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot, dikutip dari Kompas.com.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tulis Kombes Gatot.
Laporan terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Ady)