Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tindakan Asusila di Makassar

Pakai Seragam Polisi saat Sidang, Perwira Polda AKBP M Dipecat Usai Terbukti Rudapaksa Siswi SMP

Oknum perwira Polda Sulsel, AKBP M dipecat setelah terbukti melakukan rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Gowa.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/EMBA
Sidang Kode etik AKBP M berlangsung di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (11/3/2022) pagi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Oknum perwira Polda Sulsel, AKBP M dipecat setelah terbukti melakukan rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Gowa.

Sidang kode etik  berlangsung di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (11/3/2022) pagi.

AKBP M hadir dengan mengenakan seragam dinas lengkap dengan pangkat dua melatih di pundaknya.

Baca juga: Tak Terima Dilaporkan, Tim Hukum AKBP M Ancam Lapor Balik Keluarga Korban Rudapaksa

Baca juga: Tersangka Rudapaksa AKBP M Disidang Kode Etik Pekan Ini, Humas Polda Sulsel: Yakin PTDH!

Sidang kode etik tersebut dipimpin Irwasda Polda Sulsel, Kombes Pol Ai Afriandi selaku ketua majelis etik.

Sementara Penuntut Umum diketuai oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.

Dalam sidang itu juga dihadirkan tujuh orang saksi yang dimintai keterangan.

"Mulai dari jam 8.00 sampai 11.30 kita sudah melaksanakan sidang. Kita sudah memanggil para saksi, kita sudah mendengarkan saksi saksi berbicara," ujar Kombes Pol Ai Afriandi saat ditemui wartawan.

Kemudian mendengarkan penuntut kemudian mendengarkan terduga.

Dalam sidang itu, pihaknya menjatuhkan dua sanksi berbeda terhadap AKBP M.

"Menjatuhkan sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," ujar Ai Afriandi.

"Kedua, sanski yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari insitut Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambungnya.

Dua sanksi itu, dijatuhkan ke AKBP M lantaran terbukti melakukan persetubuhan anak di bawah umur yang masuk kategori perbuatan tercela.

"Iya, kalau dalam sidang memang terbukti dan meyakinkan kita," jelas perwira tiga melati itu.

Dengan adanya dua sanksi itu, AKBP M dapat dikatakan dipecat dari kepolisian.

Namun secara teknis, putusan pemecatan resmi itu ada di tangan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved