Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jokowi Tersangkut Kasus Hukum Gegara Emas 63 Kg dan Uang Rp60 M, Status Ayah Gibran dan Kaesang Kini

Presiden Jokowi atau Joko Widodo sedang tersangkut kasus hukum karena jabatannya. Dia digugat seorang warga

Editor: Edi Sumardi
DOK WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Presiden RI, Jokowi atau Joko Widodo 

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Jokowi atau Joko Widodo sedang tersangkut kasus hukum karena jabatannya.

Dia digugat seorang warga asal Kota Padang, Sumatera Barat bernama Hardjanto Tutik.

Tak hanya Presiden Jokowi seorang diri, turut digugat terkait kasus ini adalah Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan DPR RI, lembaga legislatif yang dipimpin Puan Maharani.

Gugatan tersebut sebenarnya dilayangkan pada akhir Januari 2022 lalu melalui Pengadilan Negeri Padang di Padang.

Hardjanto Tutik menggugat Jokowi, Sri Mulyani, dan DPR terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Siapa sosok Hardjanto Tutik yang berani gugat "R1", ayah Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, dengan menteri dan lembaga tinggi negara?

Hardjanto merupakan anak kandung dari Lim Tjiang Poan.

Orangtuanya merupakan pengusaha rempah yang meminjamkan uang kepada Pemerintah Republik Indonesia tahun 1950 lalu.

Baca juga: Siapa Sosok Warga yang Berani Gugat Bobby Nasution Menantu Presiden Jokowi? Gegara Tabung Oksigen

Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, Pengadilan Negeri Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak.

Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.

Kasus ini pun sedang bergulir di pengadilan.

Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat mulai menyidangkan kasus gugatan utang ini, 2 pekan lalu.

Sidang perdana itu dipimpin majelis hakim Ferry Hardiansyah (hakim ketua), Yose Ana Rosalinda (anggota) dan Egi Nofita, Kamis (24/2/2022) di Pengadilan Negeri Padang dengan agenda pembacaan gugatan.

Kuasa hukum penggugat Amiziduhu Mendrofa mengatakan, orangtua kliennya, Lim Tjiang Poan telah meminjamkan uang sebesar Rp 80.300 pada negara pada tahun 1950.

Saat itu, negara dalam keadaan krisis dan mengeluarkan kebijakan Undang-undang Darurat RI Nomor 13 tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950 dan ditandatangani Presiden RI Soekarno.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved