Tindakan Asusila di Makassar
Tersangka Rudapaksa AKBP M Disidang Kode Etik Pekan Ini, Humas Polda Sulsel: Yakin PTDH!
Tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur, AKBP M bakal menjalani sidang kode etik pekan ini. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ia diangkat menjadi ART terduga pelaku AKBP M di rumah yang berlokasi di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, September 2021 lalu.
"Korban (IS) ini awal mulanya ditawari pekerjaan sebagai ART di rumah terduga pelaku," kata pengacara IS, Amiruddin.
IS lanjut Amiruddin, ditawari oleh seseorang lalu dipertemukan dengan AKBP M. Dan dari situlah, IS disepakati untuk menjadi ART di rumah kedua AKBP M itu.
"Setelah korban dipertemukan oleh orang yang mengajak ini dengan terduga pelaku, barulah terjadi percobaan pelecehan seksual," ujarnya.
Dalam percobaan itu, kata Amiruddin, dugaan pelecehan seksual itu gagal karena IS menolak.
Namun, penolakan IS itu lanjut Amiruddin, tidak mengurungkan dugaan niat bejat AKBP M.
"Setelah bulan 10 (Oktober) barulah percobaan ke dua kalinya, yang mana anak ini diiming-imingi dan dijanji macam-macam, sehingga anak ini (IS) pasrah mengikuti keinginan (terduga) pelaku (AKBP M)," ungkapnya.
Untuk jumlah dugaan tindak asusila atau persetubuhan anak di bawah umur itu, kata Amiruddin, IS sudah tidak mengingat persisnya.
"Untuk jumlahnya korban sudah tidak ingat. Terakhir itu, tepatnya malam Sabtu tanggal 25 Februari (2022)," tutur Amiruddin.
Sekedar diketahui, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana, telah mencopot AKBP M.
M dicopot dari jabatannya yang diketahui menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel. (*)