Pencabulan Anak di Lutra
Tega Cabuli Anak Kandungnya, Ayah Bejat di Luwu Utara Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun
Pria pelaku pencabulan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, SABBANG SELATAN - Pria pelaku pencabulan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Marda Sau, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama mengatakan, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengancam pelaku menjalani hukuman selama 15 tahun penjara.
Baca juga: Diancam Akan Dibunuh, Begini Cara Korban Pencabulan Bongkar Kelakuan Ayah Kandung di Luwu Utara
Baca juga: Breaking News: Bejat, Seorang Ayah di Luwu Utara Tega Setubuhi Anak Kandungnya
Namun, karena pelaku merupakan orang tua korban, maka ditambah sepertiga masa hukuman.
"Pelaku dijerat Pasal 81 UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dijerat maksimal penjara 15 tahun," kata Putut, Rabu (2/3/2022).
"Namun karena ada ayat khusus yang menyatakan kalau pelaku merupakan wali atau orang tua, akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman. Sehingga totalnya 20 tahun," ujarnya.
Diketahui, kasus pencabulan oleh ayah terhadap anak kandung sendiri terjadi di Luwu Utara.
Putut mengatakan, kasus ini terjadi di salah satu desa yang berada di Kecamatan Sabbang Selatan.
Pelaku bernama Marda Sau (34).
Sementara korban bernisial TT (14) yang tak lain adalah anak kandung pelaku.
Putut menjelaskan, pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 02.00 Wita korban tengah tidur bersama adiknya di rumah kakek.
Tiba-tiba ada suara dari arah dapur.
Namun saat itu korban dan adiknya hanya mengira kalau itu kucing.
Tidak lama kemudian korban kanget, karena merasa ada yang mencium pipinya.
Juga merasakan ada sesuatu benda tajam di lehernya.