Pencabulan Anak di Lutra
Diancam Akan Dibunuh, Begini Cara Korban Pencabulan Bongkar Kelakuan Ayah Kandung di Luwu Utara
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama, mengatakan, korban memberanikan diri menelepon kakaknya usai dicabuli.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNLUTRA.COM, SABBANG SELATAN - TT (14), anak yang menjadi korban pencabulan di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berani membongkar kelakuan ayahnya.
Meski ia sempat diancam akan dibunuh apabila menyampaikannya kepada orang lain.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama, mengatakan, korban memberanikan diri menelepon kakaknya usai dicabuli.
"Kelakukan pelaku terbongkar usai korban menelepon kakaknya yang ada di Malili (Luwu Timur), korban menceritakan kejadian yang dialami," katanya.
Keluarga korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi.
"Pelaku kita amankan di rumahnya yang terletak di Desa Buntu Terpedo sehari setelah melakukan aksi bejatnya," tambah Putut.
Putut menuturkan, pelaku korban sudah tidak tinggal bersama.
"Korban tinggal di rumah kakeknya di desa yang beberda dengan tempat tinggal pelaku," tuturnya.
Diketahui, kasus pencabulan oleh ayah terhadap anak kandung sendiri terjadi di Luwu Utara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama, mengatakan, kasus ini terjadi di salah satu desa yang berada di Kecamatan Sabbang Selatan.
Pelaku bernama Marda Sau (34).
Sementara korban bernisial TT (14) yang tak lain adalah anak kandung pelaku.
Putut menjelaskan, pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 02.00 Wita korban tengah tidur bersama adiknya di rumah kakek.
Tiba-tiba ada suara dari arah dapur.
Namun saat itu korban dan adiknya hanya mengira kalau itu kucing.