Pencabulan Anak di Lutra
Rentetan Kasus Pencabulan Anak Kandung di Luwu Utara, Tahun Lalu Korbannya Dua Orang
Kasus pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandung sendiri di Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara bukan kali pertamanya.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, SABBANG SELATAN - Kasus pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandung sendiri di Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bukan kali pertama terjadi.
Pada akhir tahun 2021 lalu, kejadian seperti ini juga terjadi.
Bahkan anak yang menjadi korban pelaku lebih banyak.
Dua anak kandung dan satu rekannya.
Baca juga: Tega Cabuli Anak Kandungnya, Ayah Bejat di Luwu Utara Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun
Baca juga: Breaking News: Bejat, Seorang Ayah di Luwu Utara Tega Setubuhi Anak Kandungnya
"Tahun lalu kasus seperti ini juga terjadi, bahkan korbannya ada tiga orang," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama, Rabu (2/3/2022).
Kasus yang dimaksud Putut menyeret SU (41) sebagai pelaku.
Dimana SU diringkus personel Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara, Kamis (16/12/2021).
SU ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga perempuan.
Dari tiga korban, dua merupakan anak kandung kembarnya.
Yaitu berinisial PU dan PI sama-sama 19 tahun.
Satu korban lainnya adalah TI (18), rekan dari PU dan PI.
Putut menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejat di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Sabbang Selatan.
"Kedua anak kandung pelaku disetubuhi sejak tahun 2017, saat itu si kembar masih duduk di bangku SMP," katanya.
"Sementara korban TI sejak Maret 2021," sambung Putut.
Putut menambahkan, setiap menjalankan aksinya, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam.
"Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan temannya hingga diketahui pihak keluarga dan melaporkannya ke kepolisian," tutupnya.
Diketahui, kasus pencabulan oleh ayah terhadap anak kandung sendiri kembali terjadi di Sabbang Selatan.
Putut mengatakan, kasus ini terjadi di salah satu desa yang berada di Kecamatan Sabbang Selatan.
Pelaku bernama Marda Sau (34).
Sementara korban bernisial TT (14) yang tak lain adalah anak kandung pelaku.
Putut menjelaskan, pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 02.00 Wita korban tengah tidur bersama adiknya di rumah kakek.
Tiba-tiba ada suara dari arah dapur.
Namun saat itu korban dan adiknya hanya mengira kalau itu kucing.
Tidak lama kemudian korban kanget, karena merasa ada yang mencium pipinya.
Juga merasakan ada sesuatu benda tajam di lehernya.
"Saat itu pelaku langsung melarang korban bicara, sedangkan adiknya saat itu takut dan hendak turun dari tempat tidur namun dilarang oleh pelaku," ujar Putut.
"Pelaku mengancamnya dengan menggunakan gunting, setelah itu pelaku langsung melepaskan pakaian yang digunakan korban," katanya.
Setelah menggagahi korban, pelaku mengancam korban dan adiknya agar tidak mengatakan kepada siapapun.
"Apabila mereka mengatakan maka mereka akan dibunuh," tuturnya.
Meski begitu, korban tidak takut.
Ia tetap menyampaikan apa yang dialami kepada kakaknya.
Sehingga pelaku diringkus polisi sehari setelah melakukan aksinya.