Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN di Palopo Ditangkap

ASN Palopo Ditangkap Tipu Warga Pattene Rp 50 Juta

Tiga Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
Polres Palopo
Tiga pelaku penipuan modus pinjam diamankan di Mapolres Palopo 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Tiga Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.

Mereka ditangkap karena kasus penipuan pada Selasa (1/3/2022).

Masing-masing ialah WY (38) tahun warga Jalan Pongsimpin yang juga berprofesi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Baca juga: Naik Jadi AKBP, Pangkat Kabag Ops Polres Palopo Kini Setara Kapolres

Baca juga: Curi Handphone Saleh di Bangkel, Pria 50 Tahun di Palopo Ditangkap Polisi

Juga rekannya IR (38) tahun, warga jalan Andi Mackulau dan MU (44) tahun, warga Jl Cakalang Palopo.

Modus pelaku melakukan penipuan yaitu dengan meminjam uang ke korbannya bernama Ludia, warga Kelurahan Pattene, Wara Utara, Palopo.

Awal kejadian pada November 2021 lalu.

IR dan WY datang ke rumah korban hendak meminjam uang Rp 50 juta.

Pelaku berjanji akan mengembalikan pinjaman tersebut apabila telah melakukan pencairan pinjaman di bank.

“Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa terlapor akan mengurus uang kredit di bank BPD Palopo," Plt Kasi Humas Polres Palopo, Rabu (2/3/2022).

erlapor akan meminjam uang kepada korban sebesar Rp 50 juta.

Tanpa curiga, korban pun mau meminjamkan uang tersebut.

Uang sebesar Rp 50 juta tersebut ditransfer ke rekening MU dan HY. 

Tiga bulan berlalu, pelaku belum mengembalikan uang tersebut.

“Sampai saat sekarang ini terlapor belum mengembalikan uang milik korban,” ucap Patobun.

Atas dasar tersebut, korban melapor ke polisi.

Iptu Patobun mengatakan, usai melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengetahui keberadaan para pelaku.

Dua pelaku yakni IR dan MU ditangkap di Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan. 

Sedangkan pelaku WY ditangkap di kediamannya di Jl Pongsimpin, Wara, Palopo

Kepada polisi, pelaku IR dan WY mengakui perbuatannya meminjam uang.

Dan pelaku MU mengakui akun rekening yang digunakan transaksi adalah miliknya.

Selain itu, polisi juga masih melakukan pencarian satu pelaku lainnya yaini HY pemilik salah satu pemilik rekening yang digunakan pelaku menerima uang.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti yang tiga lembar buku catatan pengeluaran uang.

Lima lembar resi BRI, ATM, buku rekening, dan dua unit handphone. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved