Pencuri HP Ditangkap
Curi Handphone Saleh di Bangkel, Pria 50 Tahun di Palopo Ditangkap Polisi
Adalah AL (50) tahun. Pria beralamat di Jl Andi Nyiwi ini, ditangkap usai mencuri handphone salah satu bengkel.
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Seorang pria paruh baya di Kota Palopo terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Adalah AL (50) tahun. Pria beralamat di Jl Andi Nyiwi ini, ditangkap usai mencuri handphone salah satu bengkel.
Kejadiannya di Jl Andi Kati Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur, Palopo pada Juli 2021 lalu.
Baca juga: Operasi Keselamatan 2022 Dimulai Hari Ini, Polisi Palopo Cari Pengendara Anak di Bawah Umur
Baca juga: Kondisi Terkini Kepala DPMTSP Palopo Usai Lakalantas Alphard vs Panther di Luwu
Penangkapan dipimpin Panit Opsnal Iptu A Akbar pada Selasa (1/2/2022) dinihari.
Korbannya yakni M Saleh (25), bekerja di bengkel tempat kejadian.
Iptu Akbar mengatakan kejadian bermula saat korban sedang memperbaiki motor.
“Tiba-tiba Handphone yang korban simpan di tempat duduk depan bengkel hilang,” kata Akbar.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Wara.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Keberadaan pelaku berhasil diselidiki melalu IMEI telepon.
“Setelah itu tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya. Pelaku berhasil ditangkap,” jelas Akbar.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti handhpone yang ducurinya.
Dan juga satu unit motor matic yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 subs 362 KUHPidana. (*)