ASN di Palopo Ditangkap
ASN Palopo Ditangkap Tipu Warga Pattene Rp 50 Juta
Tiga Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Tiga Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.
Mereka ditangkap karena kasus penipuan pada Selasa (1/3/2022).
Masing-masing ialah WY (38) tahun warga Jalan Pongsimpin yang juga berprofesi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Naik Jadi AKBP, Pangkat Kabag Ops Polres Palopo Kini Setara Kapolres
Baca juga: Curi Handphone Saleh di Bangkel, Pria 50 Tahun di Palopo Ditangkap Polisi
Juga rekannya IR (38) tahun, warga jalan Andi Mackulau dan MU (44) tahun, warga Jl Cakalang Palopo.
Modus pelaku melakukan penipuan yaitu dengan meminjam uang ke korbannya bernama Ludia, warga Kelurahan Pattene, Wara Utara, Palopo.
Awal kejadian pada November 2021 lalu.
IR dan WY datang ke rumah korban hendak meminjam uang Rp 50 juta.
Pelaku berjanji akan mengembalikan pinjaman tersebut apabila telah melakukan pencairan pinjaman di bank.
“Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa terlapor akan mengurus uang kredit di bank BPD Palopo," Plt Kasi Humas Polres Palopo, Rabu (2/3/2022).
erlapor akan meminjam uang kepada korban sebesar Rp 50 juta.
Tanpa curiga, korban pun mau meminjamkan uang tersebut.
Uang sebesar Rp 50 juta tersebut ditransfer ke rekening MU dan HY.
Tiga bulan berlalu, pelaku belum mengembalikan uang tersebut.
“Sampai saat sekarang ini terlapor belum mengembalikan uang milik korban,” ucap Patobun.
Atas dasar tersebut, korban melapor ke polisi.