ASN di Palopo Ditangkap
ASN Palopo Ditangkap Tipu Warga Pattene Rp 50 Juta
Tiga Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
Iptu Patobun mengatakan, usai melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengetahui keberadaan para pelaku.
Dua pelaku yakni IR dan MU ditangkap di Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan.
Sedangkan pelaku WY ditangkap di kediamannya di Jl Pongsimpin, Wara, Palopo.
Kepada polisi, pelaku IR dan WY mengakui perbuatannya meminjam uang.
Dan pelaku MU mengakui akun rekening yang digunakan transaksi adalah miliknya.
Selain itu, polisi juga masih melakukan pencarian satu pelaku lainnya yaini HY pemilik salah satu pemilik rekening yang digunakan pelaku menerima uang.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti yang tiga lembar buku catatan pengeluaran uang.
Lima lembar resi BRI, ATM, buku rekening, dan dua unit handphone. (*)