Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gugatan Ahli Waris

Ahli Waris Menang Gugatan di MA, Tiga Sekolah di Makassar Terancam Kehilangan Seribu Siswa

Ada sekira seribu siswa merasa was-was di Makassar. Pasalnya Sewaktu-waktu pembelajaran bisa saja dihentikan.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sukmawati Ibrahim
KASWADI/TRIBUN TIMUR
Suasana sekolah SD Inpres Pajaiyyang, salah satu sekolah di Makassar yang digugat oleh ahli waris, Rabu (2/3/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ada sekira seribu siswa merasa was-was di Makassar. Pasalnya Sewaktu-waktu pembelajaran bisa saja dihentikan.

Seribu siswa itu berasal dari  tiga sekolah yang berada dalam satu kompleks, yakni SD Inpres Pajaiyyang, SD Inpres Sudiang dan SD Negeri Pajaiyyang.

Penyebabnya, orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan tempat sekolah berdiri menang gugatan di Mahkamah Agung (MA). Keputusannya telah diketuk.

Apa lagi, lima tahun silam, tepatnya 4 Mei 2017, sekolah yang berada di Jl Pajaiyyang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar sempat disegel.

Padahal tiga sekolah ini berdiri puluhan tahun silam. SD Inpres Sudiang didirikan tahun 1974-1975  SD Inpres Pajaiyyang tahun 1976-1977 dan SD  Negeri Pajaiyyang 1995.

Kepala Sekolah SD Inpres Pajaiyyang, Bustam mengaku, pasca putusan MA belum ada dampak besar terhadap sekolah yang dipimpin.

Belum ada orang tua yang memindahkan anaknya untuk pindah sekolah.

"Entah karena masih disimpan dipikiran orang tua kalau hal-hal yang tak diinginkan terjadi di hari mendatang," tuturnya saat ditemui, Rabu (2/3/2022).

Pria 58 tahun prihatin jika sekolah nantinya harus pindah. Sebab, siswa dan orang tua yang akan merugi.

Beberapa sekolah yang ada, tentu tak bisa menampung seribu siswa. Siswa akan jadi korban.

"Kurang lebih seribu siswa, di mana kira kira ditampung, andai ditutup. Pasti setengah mati. Ada sekolah di sekitar sini, tapi berapa bisa ditampung. Itu saya pikirkan. Kasihan anak anak," ucapnya dengan nada bergetar.

Tak hanya siswa, tenaga honorer juga akan berdampak. Sebab, jasanya kemungkinan tak digunakan.

"Kasihan tenaga honorer kalau ditutup. Mau pindah ke sana (sekolah lain) sudah full," ujarnya.

Saat ini, Pemkot Makassar berusaha melakukan peninjauan kembali terhadap putusan MA.

"Peninjauan kembali keputusan MA sudah ada. Kuasa hukum ahli waris sudah suruh laksanakan putusa MA. Di lain sisi, Pemkot berusaha mencari celah, mungkin ada bukti bisa untuk lakukan peninjauan kembali," ungkapnya.

Dalam putusan MA, Pemkot Makassar diwajibkan melakukan ganti rugi sekira Rp 8 miliar dari lahan seluas 810 meter yang dinaungi tiga sekolah.

Bustam berharap, Pemkot memiliki solusi terkait tiga sekolah ini.

"Kalau tidak berhasil peninjauan kembali, mudah-mudahan Pemkot bisa bayar ganti rugi sesuai keputusan. Supaya kita tidak pindah, kasihan siswa," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved