Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tambak Udang di Bulukumba

Limbah Tambak Udang Diduga Rugikan Petani Rumput Laut, Pengamat Lingkungan: Pengawasan Lemah

Aksi unjuk rasa petani rumput laut di lokasi tambak udang PT Gosyen Global Aquaculture, masih menjadi pembicaraan di Kabupaten Bulukumba.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sukmawati Ibrahim
FIRKI / TRIBUN BULUKUMBA
Tambak udang milik PT Gosyen Global Aqua Culture, di Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), diseruduk massa, Sabtu (26/2/2022). 

TRIBUN-BULUKUMBA COM.COM - Aksi unjuk rasa petani rumput laut di lokasi tambak udang PT Gosyen Global Aquaculture, masih menjadi pembicaraan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. 

Sebelumnya, puluhan petani rumput laut dari Kelurahan Matekko, Kecamatan Gantarang, berunjuk rasa di lokasi perusahaan di Kelurahan Jalanjang, Sabtu (26/2/2022) lalu.

Mereka menduga, kerusakan rumput laut mereka akibat limbah dari perusahaan tambak udang di lokasi itu.

Pengamat Lingkungan, Anis Kurniawan, Selasa (1/3/2022) mengatakan, polemik limbah tambak di Kelurahan Jalanjang yang kini menjadi perdebataan merupakan masalah klasik dan kerap terjadi.

Tak hanya di wilayah tersebut, tapi di daerah lain juga banyak. 

Meskipun usaha tambak legal dari aspek hukum, namun tanpa pengawasan ketat sehingga pihak perusahaan bisa saja melakukan tindakan-tindakkan ilegal demi keuntungan bisnis. Kerap kali tanpa mempertimbangkan dari sisi lingkungan.

Jika usaha legal saja besar potensinya mengabaikan standar, lebih lagi tambak ilegal yang jelas melakukan tindakan kriminal terhadap lingkungan.

Anis menjelaskan, upaya pengelolaan limbah dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) memiliki standar dengan biayanya tidak murah, sehingga sering diabaikan pihak perusahaan untuk menghemat pengeluaran.

"Termasuk tindakan pengabaian pengelolaan limbah dengan membuangnya langsung ke laut sudah pasti merusak lingkungan," jelasnya.

Kerusakan lingkungan akibat tambak merupakan efek berantai.

Pembiaran secara terus menerus dan tidak terkendali menyebabkan blooming alga, sehingga mengganggu keseimbangan ekologis perairan.

Dengan demikian, menurunkan kualitas daya dukung lingkungan dan merusak atau mengganggu aktivitas masyarakat lainnya di pesisir.

"Limbahnya itu perlu dikelola, ada namanya IPAL yang berupa kolam pengendapan yang bukan sekedar kolam tapi ada standarnya," jelas dia.

"Jadi kalau langsung dibuang limbahnya, jelas merusak lingkungan, disinilah pemerintah harus berperan sebagai regulator dan melakukan pengawasan juga mengedukasi petambak," tukasnya. 

Legislator Fraksi PKB Bulukumba, Andi Soraya Widyasari, mengaku telah melakukan koordinasi pada pihak terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba.

Itu untuk menindaklanjuti permasalahan dampak lingkungan oleh tambak yang ada di Kelurahan Matekko.

Pengawasan terhadap tambak diharapkan berlaku secara adil, tak hanya pada satu titik tapi juga titik lainnya untuk memastikan pengelolaan tidak merusak lingkungan.

"Saya sudah menemui Kadis DLHK, Andi Alfian mebahas ini. Semoga ada win-win solusi, baik untuk masyarakat maupun untuk perusahaan," katanya.

Sebelumnya, Koordinator Produksi PT Gosyen Global Aqua Culture, Untung Budiono, yang dikonfimasi membantah jika limbah perusahaannya merusak ekosistem laut.

Menurut dia, sejak berdiri di tahun 2016, pihaknya telah melengkapi seluruh izin, termasuk pengelolaan limbah.

Untung menjelaskan, sebelum terbuang ke laut, air limbah tambak udang harus melalui beberapa tahapan penyaringan.

"Kita limbahnya itu sudah bersih ke laut. Kita punya 10 kolam pengolahan limbah, masing-masing 4000 meter kedalamanya, baru terbuang ke laut," kata Untung.

Dengan adanya aksi warga ini, Untung berjanji akan menguji kembali IPAL PT Gosyen, dengan memanggil tim penguji dari Pemprov Sulsel.

Hal itu dilakukan untuk membela diri, bahwa limbah tambak udang tidak melampaui ambang batas baku mutu air laut.

Bahkan dalam mengoperasikan tambak udang, Untung mengaku tak menggunakan bahan kimia bebahaya.

"Harusnya yang dilihat ujung pembuangan yang langsung ke air laut," pungkasnya.  (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved