Bukannya Gentar Setelah Dilaporkan LBH GP Ansor, Roy Suryo Malah 'Tantang' Menag Yaqut Lakukan ini
Setelah melapor gegara tersinggung dengan kata-kata Yaqut, kini giliran Roy Suryo dilapor balik.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo setelah laporannya ditolak Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke polisi setelah membandingkan suara azan dan gonggongan anjing.
Setelah melapor gegara tersinggung dengan kata-kata Yaqut, kini giliran Roy Suryo dilapor balik.
Roy Suryo dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor ke Polda Metro Jaya.
Bukannya gentar, Roy Suryo malah tantang Yaqut melapor sendiri ke Polda Metro Jaya jika merasa dirugikan.
Roy Suryo dilapor terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga: Ingat 3.226 Barang Milik Negara yang Dibawa Roy Suryo? Denny Siregar: Misteri Terbesar Tahun Itu
Baca juga: Heboh Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut, Denny Siregar Ingatkan 3.226 Barang yang Dibawa Mantan Menpora
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 25 Februari 2022.
Menanggapi laporan itu, Roy Suryo mengaku siap menghadapi apa yang sedang dihadapinya.
"Insyaallah saya siap dalam semua hal," ucapnya kepada Kompas.com, Minggu (27/2/2022).
Roy menilai, laporan yang dilayangkan oleh LBH Pimpinan Pusat GP Ansor tidak memiliki dasar hukum dan "prematur".

Sebab, menurut dia, pencemaran nama baik harus dilaporkan oleh yang bersangkutan langsung.
Dalam hal ini, kata Roy, Yaqut sendiri yang harus membuat laporan kepolisian.
"Pelaporan ke saya tersebut sebenarnya sangat prematur dan tidak ada legal standing-nya," tutur dia.
"Karena pencemaran nama baik, sesuai SKB 3 Menteri dan skep Kapolri, harus yang bersangkutan sendiri (Menag) yang lapor. Bukan mengatasnamakan Masyarakat Indonesia," sambung eks Menpora.
Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa sebelumnya mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan balik Roy Suryo.