Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukannya Gentar Setelah Dilaporkan LBH GP Ansor, Roy Suryo Malah 'Tantang' Menag Yaqut Lakukan ini

Setelah melapor gegara tersinggung dengan kata-kata Yaqut, kini giliran Roy Suryo dilapor balik.

Editor: Ansar
Kolase Kemenag/Tribun-timur.com
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo setelah laporannya ditolak Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke polisi setelah membandingkan suara azan dan gonggongan anjing.

Setelah melapor gegara tersinggung dengan kata-kata Yaqut, kini giliran Roy Suryo dilapor balik.

Roy Suryo dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor ke Polda Metro Jaya.

Bukannya gentar, Roy Suryo malah tantang Yaqut melapor sendiri ke Polda Metro Jaya jika merasa dirugikan.

Roy Suryo dilapor terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: Ingat 3.226 Barang Milik Negara yang Dibawa Roy Suryo? Denny Siregar: Misteri Terbesar Tahun Itu

Baca juga: Heboh Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut, Denny Siregar Ingatkan 3.226 Barang yang Dibawa Mantan Menpora

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 25 Februari 2022.

Menanggapi laporan itu, Roy Suryo mengaku siap menghadapi apa yang sedang dihadapinya.

"Insyaallah saya siap dalam semua hal," ucapnya kepada Kompas.com, Minggu (27/2/2022).

Roy menilai, laporan yang dilayangkan oleh LBH Pimpinan Pusat GP Ansor tidak memiliki dasar hukum dan "prematur".

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo tak terima dengan kata-kata Menag.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo tak terima dengan kata-kata Menag. (Tribunnews.com)

Sebab, menurut dia, pencemaran nama baik harus dilaporkan oleh yang bersangkutan langsung.

Dalam hal ini, kata Roy, Yaqut sendiri yang harus membuat laporan kepolisian.

"Pelaporan ke saya tersebut sebenarnya sangat prematur dan tidak ada legal standing-nya," tutur dia. 

"Karena pencemaran nama baik, sesuai SKB 3 Menteri dan skep Kapolri, harus yang bersangkutan sendiri (Menag) yang lapor. Bukan mengatasnamakan Masyarakat Indonesia," sambung eks Menpora.

Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa sebelumnya mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan balik Roy Suryo.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved