Bukannya Gentar Setelah Dilaporkan LBH GP Ansor, Roy Suryo Malah 'Tantang' Menag Yaqut Lakukan ini
Setelah melapor gegara tersinggung dengan kata-kata Yaqut, kini giliran Roy Suryo dilapor balik.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo setelah laporannya ditolak Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke polisi setelah membandingkan suara azan dan gonggongan anjing.
Setelah melapor gegara tersinggung dengan kata-kata Yaqut, kini giliran Roy Suryo dilapor balik.
Roy Suryo dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor ke Polda Metro Jaya.
Bukannya gentar, Roy Suryo malah tantang Yaqut melapor sendiri ke Polda Metro Jaya jika merasa dirugikan.
Roy Suryo dilapor terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga: Ingat 3.226 Barang Milik Negara yang Dibawa Roy Suryo? Denny Siregar: Misteri Terbesar Tahun Itu
Baca juga: Heboh Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut, Denny Siregar Ingatkan 3.226 Barang yang Dibawa Mantan Menpora
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 25 Februari 2022.
Menanggapi laporan itu, Roy Suryo mengaku siap menghadapi apa yang sedang dihadapinya.
"Insyaallah saya siap dalam semua hal," ucapnya kepada Kompas.com, Minggu (27/2/2022).
Roy menilai, laporan yang dilayangkan oleh LBH Pimpinan Pusat GP Ansor tidak memiliki dasar hukum dan "prematur".

Sebab, menurut dia, pencemaran nama baik harus dilaporkan oleh yang bersangkutan langsung.
Dalam hal ini, kata Roy, Yaqut sendiri yang harus membuat laporan kepolisian.
"Pelaporan ke saya tersebut sebenarnya sangat prematur dan tidak ada legal standing-nya," tutur dia.
"Karena pencemaran nama baik, sesuai SKB 3 Menteri dan skep Kapolri, harus yang bersangkutan sendiri (Menag) yang lapor. Bukan mengatasnamakan Masyarakat Indonesia," sambung eks Menpora.
Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa sebelumnya mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan balik Roy Suryo.
"Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa Undang-Undang ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan dan undang-undang keonaran,” kata Dendy, Jumat (25/2/2022).
Dendy menjelaskan, satu di antara poin laporannya adalah unggahan Roy dalam akun Twitter-nya yang berisi potongan video pernyatan Yaqut.
"Soal konten video yang di dalam twit dia itu yang memotong video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja.
Baca juga: Roy Suryo Diancam Anak Muda NU Setelah Laporan Menag Yaqut Cholil, Disebut Sangat Lemah Gegara ini
Baca juga: Nasib Roy Suryo usai Laporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polisi, Kini Terancam Ditimpa Masalah Ini
Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antarindividu dan kelompok," ujarnya.
Dendy juga mempertanyakan soal unggahan Roy dalam akun media sosialnya yang mencantumkan tulisan asli dalam potongan video tersebut, meski Roy tidak berada di Pekanbaru, Riau, yang merupakan lokasi direkamnya video tersebut.

Adapun laporan yang dilayangkan GP Ansor bermula saat Roy melaporkan Yaqut Cholik Qoumas atas dugaan kasus penistaan agama karena membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
Namun, Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo terhadap Yaqut Cholil Qoumas.
"Sore hari ini saya datang ke SPKT Polda Metro untuk melaporkan seseorang berinisial YCQ yang memang dalam dua hari terakhir sangat viral," ujar Roy, 24 Februari 2022.
Sebelumnya, tepat Kamis (24/2/2022), Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Roy melaporkan Menag terkait Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Namun laporan Roy Suryo ditolak Polda Metro Jaya.
“Roy Suryo jelas serampangan dengan seenaknya melaporkan Menag ke polisi. Memang siapa Roy Suryo itu? Dia hadir langsung atau tidak pada saat Menag membuat pernyataan di Riau? Apa dia ngerti konteksnya? Apakah punya motif ingin mengadu domba umat beragama?"
"Hati-hati, nanti bisa berbalik ke dia dan kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” tegas Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa di Jakarta, Kamis (24/2/2022, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com.
Dendy menilai, sikap ngotot Roy Suryo melayangkan masalah ini ke jalur hukum justru berpotensi semakin memperkeruh suasana.
Baca juga: Ada Apa? Doni Putra Tutup Akun IG usai Ancam Menag Yaqut Pakai Samurai,DS: Tapi Udah Dapet Alamatnya
Baca juga: Selain Polisi, Massa HMI Juga Bersitegang dengan Pengendara saat Kecam Pernyataan Menag Yaqut Cholil
Sebab, faktanya Menag Yaqut sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau speaker dengan gonggongan anjing.
Menag dalam konteks tersebut hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.
Di sisi lain, media massa yang melakukan kesalahan penulisan ini pun juga sudah memberikan klarifikasinya.
“Kami haqqul yaqin laporan model-model semacam ini tidak akan ditindaklanjuti oleh kepolisian,” jelasnya.
Dendy juga menilai, laporan Roy Suryo sangatlah lemah.
Sebab laporannya hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh.
"Apalagi Roy Suryo ini kan bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga pernah tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video,” terangnya.
Menurut Dendy, pelaporan ke polisi adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang.
Namun demikian, materi laporan tidak boleh serampangan.
Lebih buruk lagi, jika pelaporan ditujukan untuk mengadu domba masyarakat dan menganggu ketenteraman serta ketertiban.
“Kepolisian tentu perlu menimbang motif dan iktikad pelapor. Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor,” tandasnya.
Terkait kasus ini, LBH Ansor juga tengah mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.
“Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ujar Dendy.
Namun, kata Roy, laporan tersebut ditolak dan tidak bisa ditindaklanjuti.
Pasalnya, lokasi Yaqut menyampaikan pernyataan yang diduga menistakan agama di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Terus terang saya menyatakan kecewa, karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia," kata Roy.
"Alasan pertama, kejadiannya bukan di Polda Metro Jaya, kejadian itu di Pekanbaru," sambung dia.
Roy mencoba membuat laporan tersebut setelah masyarakat memintanya mempelajari video Yaqut yang membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
"Awalnya saya memang berikhtiar melaporkan ini, karena semenjak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video itu ke saya. Mereka meminta pendapat saya selaku pengamat teknologi informatika," kata Roy.
Roy pun mengaku bahwa dia berencana menggunakan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
"Karena YCQ diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing," kata Roy. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dilaporkan Balik Oleh GP Ansor, Roy Suryo: Harusnya Menag Sendiri yang Laporkan Saya