Lagi Asyik Makan, DPO Kasus Penipuan Dibekuk Tim Kejari Gowa & Kejati Sulsel
SD diciduk di Rumah Makan Pallupallu Jl Andi Mallombasang, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu Gowa, Jumat (25/2/22) sore.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Kejaksaan Negeri Gowa berhasil menangkap pelaku kasus penipuan.
Pelaku berinisial SD merupakan seorang notaris.
SD diciduk di Rumah Makan Pallupallu Jl Andi Mallombasang, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu Gowa, Jumat (25/2/22) sore.
Penangkapan dipimpin langsung Kejari Gowa dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani bersama Kasi Intelejen Andi Faiz Alfi Wiputra dan Tim Sprintug Kejati Sulsel.
SD diduga melakukan penipuan terhadap kliennya dan kasusnya bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Kajari Gowa Yeni Andriani menyebut bahwa SD ditangkap di salah satu rumah makan di Sungguminasa Gowa.
Dijelaskan, penangkapan berawal ketika Tim Kejari bersama Kejati menerima informasi keberadaan Terpidana SD di salah satu rumah makan.
"Tim langsung memastikan keberadaan yang bersangkutan. Ternyata benar bersangkutan ada di lokasi tersebut. Kita langsung melakukan eksekusi dan membawanya ke Lapas Perempuan Sungguminasa di Bolangi," ujarnya.
Yeni Andriani mengatakan terpidana SD ini adalah tahanan kota Kejati Sulsel.
Diamana SD dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejati Sulsel setelah mangkir dari panggilan kedua.
Kemudian kata dia, dilayangkan panggilan ketiga pada Jumat 25 Februari 2022 pada alamat yang tertera dalam putusan tersebut.
"SD ini sebenarnya adalah DPO (daftar pencarian orang) Kejati Sulsel. Tim Kejati minta bantuan melakukan penangkapan DPO karena posisi terpidana SD tersebut berada di wilayah Gowa," katanya.
"Jadi kami sudah berhasil menemukan dan menangkapnya. Kita juga sudah lakukan eksekusi dan diserahkan ke Lapas di Bolangi," sambung dia.
Diketahui, terpidana SD terjerat kasus penipuan pasal 378.
Kasus ini telah bergulir di Kejati Sulsel.
Terpidana SD dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Gowa.
Hal tersebut sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1411 K/Pid/2021 tanggal 08 Desember 2021.
Dengan amar putusan yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, tiga bulan.
Laporan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli