Heboh Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut, Denny Siregar Ingatkan 3.226 Barang yang Dibawa Mantan Menpora
Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan aturan pengeras suara untuk masjid dan musala. Denny Siregar bahas panci.
Saat itu, Kuasa hukum Roy Suryo, M Tigor P Simatupang menyatakan pihaknya belum mengirimkan surat pemberitahuan terkait Barang Milik Negara (BMN).
Namun pernyataan M Tigor itu dibantah Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewabroto.
Gatot mengatakan pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan pengembalian BMN kepada Roy melalui Whatsapp pada 3 Mei.
"Saya meluruskan juga Pak Roy melalui Pak Tigor kan mengatakan belum menerima surat itu. Di HP saya itu sudah di-read. Berarti sudah dibaca saya kirim tanggal 3 Mei," kata Gatot saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/9/2018), dilansir dari Kompas.com.
Ia juga membantah bahwa Kemenpora telah mengirim BMN ke rumah Roy sebelumnya.
Menurut Gatot, bukan Kemenpora yang mengirimnya, namun dibawa oleh Roy.
Beberapa peralatan yang dibawa ialah kursi dan sofa.
Karena itu, ia berharap permasalahan ini segera diselesaikan.
"Tidak ada pengiriman barang. Justru sebaliknya Pak Roy sudah mengembalikan barang, tapi jumlahnya baru Rp 500 juta. Saya inginnya masalah ini segera tuntas lah. Biar konsentrasi ke Asian Paragames," lanjut dia.
Gatot mengakui bahwa salah satu BMN yang belum dikembalikan Roy adalah barang-barang elektronik.
"Jadi, dulu pernah membeli sesuatu, pembeliannya lalu ditanggung Kemenpora. Misalnya barang elektronik," ujar Gatot kepada Kompas.com, Selasa.
Gatot juga membenarkan bahwa ada barang lain selain barang elektronik. Namun, Gatot enggan merinci barang apa saja yang dimaksud.
Tanggapan Roy Suryo
Tanggapan Roy Suryo kala itu, dia merasa difitnah dengan menyebarnya surat Kemenpora yang memintanya mengembalikan 3.226 unit barang milik negara.
Ia merasa tidak menguasai barang negara seperti yang dituduhkan.