Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus KDRT di Makassar

Sungguh Tega! Tak Hanya Pukuli Istri, Tersangka KDRT di Makassar Juga Pukuli Anaknya Pakai Mainan

Kemudian tersangka kembali memukul bagian betis sebelah kanan korban (AFF) dengan menggunakan batang plastik mainan milik korban

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Tribun Timur/Muslimin Emba
Caption: Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto dan Kasat Reskrim Kompol Jamal Fathur Rakhman, saat merilis kasus KDRT di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (24/2/2022) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Akibat penganiayaan yang dilakukan FA (48) dalam rumah tangganya, sang istri SZ (36) mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (24/2/2/2022) sore.

Komang menjelaskan, aksi kekerasan itu berlangsung di rumah FA dan istrinya SZ di Komplek Keuangan, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu 19 Januari 2022.

"Tersangka Fauzan Amansyah, dengan gara menggunakan tangan kanannya meninju bagian dahi dan lengan sebelah kanan korban (SZ)," kata Kombes Pol Komang Suartana didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto.

Tidak hanya sang istri SZ, FA yang gelap mata rupanya juga menganiaya anaknya AFF.

"Kemudian tersangka kembali memukul bagian betis sebelah kanan korban (AFF) dengan menggunakan batang plastik mainan milik korban," ujarnya.

Akibat pemukulan itu, lanjut Komang, SZ mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya.

"Sehingga mengakibatkan korban (SC) mengalami luka memar, nyeri dan bengkak pada bagian dahi dan lengan sebelah kanannya," ungkap Komang yang juga didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman.

Polisi pun menetapkan pengusaha alat kesehatan di Kota Makassar itu, FA sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SZ.

Penetapan tersangka itu, pascaviral diberitakan bahwa kasus itu mandek lantaran FA mempunyai keluarga polisi di Mabes Polri.

"Tersangka berinisial FA, tempat tanggal lahir di Ujung Pandang 13 Desember 1978," jelas Komang.

"Tersangka FA diduga telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban SZ, yang merupakan istri sahnya dengan menggunakan tangan kanannya," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha alat kesehatan di Kota Makassar, FA (48) dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SZ (36).

Namun anehnya, kasus itu dikabarkan mandek di Polrestabes Makassar lantaran terlapor FA, punya saudara yang bertugas di Mabes Polri.

Padahal, SZ yang mengaku sebagai korban KDRT juga telah menjalani visum di RS Bhayangkara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved