Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MK Tolak Gugatan Eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo soal Presidential Threshold, ini Alasan Hakim

Salah satu yang digugat Gatot Nurmantyo terkait ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold).

Editor: Ansar
Kompas.com
Mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo 

Refly Harun menerangkan bahwa Presidential Threshold 20 persen nyatanya membatasi kemunculan calon pemimpin di masa depan, serta membatasi kemewahan rakyat memilih pemimpin.

Baca juga: Ingat Kolonel Ucu Yustiana? Dulu Cegat Jenderal Gatot Nurmantyo di Makam, Nasibnya Setelah 17 Bulan

Baca juga: Jenderal Dudung Bocorkan Isi Pembicaraan AY Nasution dengan Gatot Nurmantyo soal Patung di Kostrad

"Presidential Threshold ternyata membatasi munculnya calon-calon pemimpin ke depan, dan dalam tanda kutip kemewahan bagi pemilih atau rakyat Indonesia untuk dapat memilih calon-calon presiden," kata Refly.

Sementara Gatot selaku pemohon prinsipal mengaku khawatir dengan nasib Indonesia jika terus menerapkan presidential threshold.

Mengutip pernyataan Bank Dunia, Gatot menyebut bahwa Indonesia saat ini sedang menuju proses kepunahan.

"Yang saya khawatirkan adalah pernyataan dari Bank Dunia, bahwa Indonesia proses menuju kepunahan," kata Gatot dalam sidang Selasa (11/1/2022).

Gatot menyebut kebijakan pemerintah Indonesia yang dipimpin Presiden Joko Widodo sejak tahun 2014 sampai sekarang telah memperlihatkan keretakan. Seperti misalnya kelompok masyarakat yang terbelah.

Namun bukannya mempersatukan, kebijakan yang diambil setelahnya justru membuat keretakan tersebut kian menjadi.

"Kebijakan-kebijakan yang diberikan sejak 2014 sudah terjadi keretakanm tetapi kebijakan yang ada semakin hari, bukannya merekatkan tapi meretakkan.

Ini terlihat, bangsa ini terpecah menjadi dua, dan tidak ada harapan bagaimana suatu negara terbelah dan tidak ada harapan ke depannya," ungkap Gatot.

Di hadapan Panel Hakim Konstitusi Gatot menyebut Presidential Threshold (PT) 20 persen sangat berbahaya.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Buka Peluang Presidential Threshold 0%, Gugatan Tamsil Linrung Cs Terkabul?

Baca juga: Tamsil Linrung dan Senator DPD RI Asal Sulsel Satu Kata Dukung Presidential Threshold 0 persen

Ia menyebut PT 20 persen itu adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi menjadi partikrasi melalui berbagai rekayasa Undang-Undang.

"Berdasarkan hasil analisa, hasil renungan, kami berkesimpulan Yang Mulia, ini sangat berbahaya. Karena Presidential Treshold 20 persen adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi menjadi partikrasi melalui berbagai rekayasa Undang-Undang," kata Gatot yang hadir secara daring dalam sidang tersebut.

Untuk itu ia memohon Hakim Konstitusi untuk mengabulkan permohonannya.

"Untuk itu kami mohon Yang Mulia, lewat pengambilan keputusan dengan seadil-adilnya berdasarkan nurani dan berdasarkan kebenaran dari Tuhan Yang Maha Esa," kata Gatot. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved