Opini Tribun Timur
Kampus Dilematis Makassar PPKM Level 3
Dalam masalah pengendalian pandemi Covid-19, Makassar kembali menerapakan Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan level 3.
Menurut data tahun 2021, tercatat jumlah kampus di Kota Makassar berjumlah 110 kampus, terdiri dari universitas, institute, sekolah tinggi, akademi, dan politeknik baik neneri maupun swasta dengan ribuan jumlah mahasiswanya.
Sebagai contoh-misalnya; Universitas Hasanuddin (UNHAS), jumlah mahasiswanya diperkirakan sekitar 21.554 orang. Universitas Negeri Makassar (UNM) diperkirakan mahasiswanya berjumlah sekitar 26.068 orang.
Universitas Muslim Indonesia (UMI), diperkirakan mahasiswanya berjumlah sekitar 21.152 orang.
Dimana, sebagian dari mahasiswa yang berkuliah di Kota Makassar bukan merupakan penduduk Kota Makassar itu sendiri.
Sehingga, dalam masalah pandemi ini tentunya memerlukan perhatian khusus.
Terutama kampus yang menerapkan kebijakan perkuliahan secara luring (tatap muka) dan kebijakan yang menerapakan perkuliahan perpaduan antara luring dengan darling.
Realitas ini disebabkan: Pertama, mahasiswa dari luar Makassar sebagian besar memilih tingal di tempat yang padat pnduduknya di sekitar kampus.
Sehingga, memungkinkan mereka berkumpul pada waktu-waktu tertentu terutama pada waktu jam makan, mereka berkumpul di tempat makan (warung) tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Kedua, belum ada rekam jejak terhadap mahasiswa dari daerah.
Apakah mereka sudah divaksin 1, 2, dan 3 ataupun ada dari keluarganya yang pernah terkena omicron sebelumnya.
Ketiga, kepadatan mahasiswa di ruang perkuliahan dengan jarak yang tidak memadai diantara mereka pada waktu perkuliahan berlangsung.
Sehingga, rawan akan menyebaran omricon. Dimana, penyebaran omricon lebih cepat dibandingkan dengan penyebaran dari varian delta.
Keempat, pasca perkuliah mahasiswa biasanya berkumpul pada tempat tertentu.
Hal ini agak sulit dalam pengawasannya.
Kelima, masih ada kampus yang tidak memiliki satgas covid, kalau pun ada apakah kampus telah memberlakukan 3T (Tracing, Testing, Treatment) terhadap mahasiswa, dosen, dan pegawai lainnya.