DJP Online
Cara Daftar Akun DJP Online untuk Lapor SPT Pajak, Jangan Lupa EFIN dan Pastikan NPWP Benar
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT. Simak caranya
Login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Password.
Saat berhasil Login, Anda akan diarahkan ke Dashboard layanan digital perpajakan.
3. Klik Menu Lapor
4. Klik Ikon e-Filing
5. Lalu Klik Buat SPT

Akan ada beberapa pertanyaan yang terkait dengan status Anda.
Bila data yang Anda isikan benar, maka akan muncul tombol SPT 1770 SS.
6. Isi Data Formulir
Tahapan pertama isi data formulir. Pilih Tahun Pajak 2020, lalu Status SPT Normal.
Klik Langkah Berikutnya. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga.
Gunakan data pembayaran tersebut untuk pengisian SPT dengan tekan Ya
Jika Tidak, pilih Tidak. Anda dapat menggunakan Bukti Potong sebagai acuan pengisian SPT.
7. Bagian A

Poin: Isi data Penghasilan Bruto
Poin 2: Isi jumlah pengurang (misalnya biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/ THT).