BPJS Ketenagakerjaan
Isi Email dari BPJS Ketenagakerjaan 'Selamat Kamu Telah Terdaftar sebagai Peserta JKP', Apa Itu JKP?
Jelang peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 22 Februari 2022, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah mengirimkan email pada peserta.
Editor:
Sakinah Sudin
Tangkapan Layar via Kompas.com
Email pemberitahuan mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memberitahu perubahan status karyawannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari setelah terkena PHK dengan mengisi Sistem Informasi Ketenagakerjaan atau SIK.
2. Di dalam SIK, pemohon harus mengisi data berupa nama dan alamat perusahaan, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama dan alamat pekerja, NIK, tanggal lahir, tanggal berakhirnya hubungan kerja, dan nomor atau tanda bukti PHK.
3. Bawa dokumen bukti PHK (asli dan fotokopi), surat pernyataan bersedia bekerja kembali dan nomor rekening bank. Pengajuan manfaat JKP ini bisa dilakukan oleh pengusaha atau oleh karyawan yang terkena PHK sendiri. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin, Kompas.com/ Fika Nurul Ulya/ Retia Kartika Dewi)
Berita Terkait