BPJS Kesehatan
Daftar 20 Penyakit yang tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Pemilik BPJS Kesehatan akan mendapatkan jaminan layanan kesehatan mulai dari rawat jalan hingga rawat inap.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK, hingga transaksi jual beli tanah, untuk melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
Tujuannya agar semua warga Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pemilik BPJS Kesehatan akan mendapatkan jaminan layanan kesehatan mulai dari rawat jalan hingga rawat inap.
Kendati demikian, BPJS Kesehatan memiliki beberapa ketentuan.
Seperti halnya asuransi konvensional, tidak semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Perawatan yang bertujuan untuk estetika atau kecantikan.
2. Pengobatan infertilitas atau mandul.
3. Perawataan gigi atau ortodonti.
4. Penyakit akibat bencana atau kejadian luar biasa seperti wabah.
5. Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, dan korban terorisme.
6 Penyakit akibat ketergantungan obat dan konsumsi alkohol.
7. Penyakit akibat menyakiti diri dengan sengaja.
8. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif.
9. Alat dan obat kontrasepsi.
10. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
11. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
12. Pelayanan kesehatan lainnya yang tidak berhubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan.
13. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
15. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan yang bersifat wajib.
16. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
18. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
19. Penyakit akibat kejadian yang tidak bisa dicegah.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain