BPJS Kesehatan
Aturan Baru Presiden Jokowi, Dilarang Bikin SIM, Jual Beli Tanah, STNK, Hingga Umrah Tanpa BPJS
Berikut ini aturan baru pemerintahan Presiden Jokowi. Masyarakat tak bisa urus SIM, STNK, jual beli tanah, bahkan umrah tanpa bukti kepesertaan BPJS
TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini aturan baru pemerintahan Presiden Jokowi.
Masyarakat tak bisa urus SIM, STNK, jual beli tanah, bahkan umrah tanpa bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Hal itu secara resmi tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Lewat Inpres tersebut Jokowi meminta kepada 30 kementerian dan lembaga mengoptimalisasi penggunaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatah.
Salah satu lembaga yang mendapat instruksi tersebut adalah pihak kepolisian RI.
Jajaran Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta diminta mencantumkan syarat keanggotaan BPJS untuk proses permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Selanjutnya ditekankan orang 01 Indonesia tersebut agar pihak kepolisian tidak melayani jika masyarakat tertentu tidak patuh membayar iuran BPJS Kesehatan.
Tidak sampai di situ, dalam Inpres juga dibahas tentang penghilangana hak pendaftaran peralihan hak tanah juga tidak berlaku yang mereka yang tidak punya kartu BPJS Kesehatan.
Lebih dari itu, calon jemaag umrah dan haji khusus juga diharuskan menjadi peserta aktif BPJS jika ingin mendaftar.
Di sisi lain, Ali Ghufran Mukti, Dirut BPJS Kesehatan berjanji peserta BPJS Kesehatan tidak lagi ada keterlambatan penanganan kesehatan.
Menurut dia, masyarakat banyak yang belum sadar jika kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan hal yang wajib.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dia menegaskan pelayanan kesehatan di Indonesia sudah berjalan dengan baik.
Hanya saja, harus ada upaya lebih agar seluruh masyarakat memikirkan kesehatannya.
"Kesehatan itu kalau orang bijak mengatakan 'Health is not everything, but without health, everything is nothing'. Itu sekali lagi tiba-tiba orang jatuh sakit tidak tahu. Umumnya orang Indonesia karena ketidaksadaran itu kemudian kesulitan tahunya sudah terlambat," kata Ali.
"Makanya sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapai," lanjut Ali.
Hingga kini, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia mencapai 235 juta orang.
Dia berharap, jumlah itu menjadi minimal 98 persen pada 2024. (*)