PPPK 2022
Menpan RB Tjahjo Kumolo Beri Kepastian Perekrutan PPPK 2022, Hanya 3 Formasi yang Dibuka
Meski memutuskan melakukan rekrutmen PPPK 2022, namun formasinya terbatas. Hanya 3 Formasi yang akan direkrut oleh pemerintah.
Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Baca juga: Ternyata Tak Beda Jauh, Segini Perbandingan Gaji PNS dengan PPPK dari Golongan I sampai IV
Baca juga: Kabar Buruk Bagi PPPK Bulukumba, Pemkab Kesulitan Bayar Gaji 1.132 PPPK Tahun Depan, Ada Apa?
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100