PPPK 2022
Menpan RB Tjahjo Kumolo Beri Kepastian Perekrutan PPPK 2022, Hanya 3 Formasi yang Dibuka
Meski memutuskan melakukan rekrutmen PPPK 2022, namun formasinya terbatas. Hanya 3 Formasi yang akan direkrut oleh pemerintah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah memutuskan untuk tidak merekrut CPNS 2022.
Namun untuk merekrut pegawai pemerintahan, pemerintah membuka perekrutaan PPPK.
Meski memutuskan melakukan rekrutmen PPPK 2022, namun formasinya terbatas.
Hanya 3 Formasi yang akan direkrut oleh pemerintah.
Hal itu merujuk pada pernyataan yang disampaikan Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo.
Baca juga: Bukannya Diangkat ASN atau PPPK, 12 Jenis Honorer Terancam Jadi Outsourcing, Penjelasan BKD Sulsel
Baca juga: Pemkot Makassar Tak Siap Honorer Jadi PPPK atau Outsourcing, Pemprov Sulsel Bikin Langkah Antisipasi
Tiga Formasi yang akan direkrut yakni:
- Tenaga pendidik
- Tenaga kesehatan
- Tenaga penyuluh

Perihal Rekrutmen PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia.
Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” jelas Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemenpan-RB, Selasa (18/2/2022).
Tjahjo mengemukakan bahwa kebijakan untuk merekrut PPPK ini, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.
Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.
Keputusan rekrutmen PPPK pada tahun 2022 ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
Selain kebijakan untuk pelaksanaan Seleksi CASN 2022, pemerintah juga tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.
Ke depannya, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK.
Tjahjo mengungkapkan dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019, maka terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah.