Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan di Wajo

Gegara Stiker Motor, Pelajar SMPN 3 Belawa Wajo Pukuli Teman Hingga Tewas

Siswa SMPN 3 Belawa, Kabupaten Wajo berinisial AH (13) meninggal dunia usai dipukuli rekannya, pada Rabu (16/2/2022) lalu.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sukmawati Ibrahim
Hardiansyah Abdi Gunawan/Tribun Wajo
Penyidik Polres Wajo mengambil keterangan pelaku pemukulan yang menyebabkan siswa SMPN 3 Belawa meninggal dunia, Jumat (18/2/2022). 

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Siswa SMPN 3 Belawa, Kabupaten Wajo berinisial AH (13) meninggal dunia usai dipukuli rekannya, pada Rabu (16/2/2022) lalu.

Pelakunya, yakni MU (14), yang duduk di kelas IX SMPN 3 Belawa.

Menurut Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, kejadian tersebut dipicu lantaran korban melucuti stike di motor MU.

"Di awali dengan korban melepas stiker yang ada di motor pelaku, kejadian ini pada pukul 13.00 Wita di depan SMPN 3 Belawa," katanya, Jumat (18/2/2022).

Tak terima dengan stiker motornya dilucuti, MU pun langsung melayangkan bogem mentah ke wajah AH sebanyak 3 kali.

"Merasa tidak terima, pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban, dua kali di wajah dan di belakang telinga," katanya.

Setelah kejadian itu, AH dan MU pulang ke rumah masing-masing.

Namun, pada sore hari, AH merasa mual dan muntah kemudian dibawa ke Klinik Muhajir  di Kabupaten Wajo.

"Setelah itu pada sore harinya korban mual dan muntah-muntah serta dibawa ke Klinik Muhajir di Kabupaten Sidrap. Sore hari korban meninggal dalam perawatan," katanya.

Ada luka lebam di wajah dan di kepala bagian belakang telinga korban.

Pasca kejadian itu, polisi pun langsung ke TKP dan mengambil keterangan sejumlah saksi. Termasuk mencari tahu keberadaan pelaku.

Pelaku yang berasal dari Kabupaten Sidrap itu pun kini telah diamankan di Mapolres Wajo untuk dilakukan proses penyidikan.

"Sudah dilakukan penyidikan dengan berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) dimana pelaku berusia 14 tahun dan dibawah umur," katanya.

MU pun terancam bui 15 tahun penjara, berdasarkan pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

AH pun telah dimakamkan oleh pihak keluarganya pada Kamis (17/2/2022). (*)

Laporan jurnalis Tribun Timur, Hardiansyah Abdi Gunawan

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved