PON XX Papua
Bonus Atlet Sulsel Peraih Medali PON XX Papua Belum Cair
Bonus untuk atlet Sulawesi Selatan (Sulsel) peraih medali pada pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Oktober lalu belum cair.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Suasana penerimaan penghargaan atlet berprestasi Sulsel yang menerima medali di PON XX Papua di Baruga Pattillangoang, Rujab Gubernur Sulsel, Selasa (19/10/2021).
Dia menjelaskan, bonus, hadiah atau penghargaan merupakan obyek pajak dan untuk besaran tarifnya termuat pada Pasal 17 UU PPh.
“Jadi kita dapat menemukan empat kategori tarif PPh yakni, penghasilan kena pajak sampai dengan 50 juta, tarif PPhnya sebesar 5 persen. Penghasilan kena pajak di atas 50 juta hingga 250 juta tarif PPhnya sebesar 15 persen. Penghasilan kena pajak di atas 250 juta hingga 500 juta, tarifnya sebesar 25 persen. Penghasilan kena pajal di atas 500 juta, tarifnya 30 persen,” pungkasnya. (*)