Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PON XX Papua

Bonus Atlet Sulsel Peraih Medali PON XX Papua Belum Cair

Bonus untuk atlet Sulawesi Selatan (Sulsel) peraih medali pada pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Oktober lalu belum cair.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Suasana penerimaan penghargaan atlet berprestasi Sulsel yang menerima medali di PON XX Papua di Baruga Pattillangoang, Rujab Gubernur Sulsel, Selasa (19/10/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Bonus untuk atlet Sulawesi Selatan (Sulsel) peraih medali pada pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Oktober lalu belum cair. 

Padahal perhelatan olahraga nasional tersebut telah lewat empat bulan.

Penyerahan bonus simbolik juga telah dilakukan DI Baruga Pattilangoang, Rujab Gubernur Sulsel pada Selasa (19/10/2021).

Atlet peraih medali emas dijanjikan bonus Rp 200 juta, medali perak Rp 150 juta dan Rp medali perunggu 100 juta.

Seorang atlet peraih medali yang enggan disebut namanya mengatakan, sampai sekarang bonus belum diterima.

Dijanjikan pencairannya paling lambat Februari atau Maret 2022. Alasannya menunggu anggaran 2022.

“Belum diterima, katanya tunggu APBD 2022. Mungkin Februari atau Maret,” ucapnya Kamis (17/2/2022).

Tak hanya lambat dibayarkan, beredar kabar bonus altet akan dipotong sebesar 15 persen.

Hal ini berdasarkan Peraturan Direktur  Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Orang Pribadi.

Menurut sang atlet, pemotongan bonus sebesar 15 persen tidak sesuai dengan aturan. Harusnya pemerintah yang menanggung.

“Saya berharap di Sulsel tidak ada pemotongan,” pintanya.

Sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Sulsel, Andi Arwin Aziz menyampaikan, pembayaran bonus atlet PON sementara diproses.

Total anggaran untuk bonus atlet PON dan Peparnas sebanyak Rp 13.838.000.000.

“Saat ini proses administrasi pendukung termasuk meminta atlet untuk menandatangani daftar penerimaan bonus yang didalamnya sudah ditetapkan jumlah PPh 21,” katanya.

Dasar pengenaan PPh 21 terhadap bonus yang diterima itu berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Dia menjelaskan, bonus, hadiah atau penghargaan merupakan obyek pajak dan untuk besaran tarifnya termuat pada Pasal 17 UU PPh.

“Jadi kita dapat menemukan empat kategori tarif PPh yakni, penghasilan kena pajak sampai dengan 50 juta, tarif PPhnya sebesar 5 persen. Penghasilan kena pajak di atas 50 juta hingga 250 juta tarif PPhnya sebesar 15 persen. Penghasilan kena pajak di atas 250 juta hingga 500 juta, tarifnya sebesar 25 persen.  Penghasilan kena pajal di atas 500 juta, tarifnya 30 persen,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved