Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan di Soreang

Profil Ayah Ditikam Anak Sambung di Parepare, Pekerja Buruh Lepas

Seorang ayah di Soreang Parepare, Sulawesi Selatan meregang nyawa di tangan anak sambungnya. 

Penulis: M Yaumil | Editor: Sukmawati Ibrahim
Istimewa via TribunWow.com
Ilustrasi pembunuhan di Soreang, Parepare Sulawesi Selatan. Kejadian ini menewaskan ayah tiri di tangan anak sambungnya. 

TRIBUN-PAREPARE.COM, PAREPARE - Seorang ayah di Soreang Parepare, Sulawesi Selatan meregang nyawa di tangan anak sambungnya. 

Diketahui Muhammad Iqbal (36) ayah tiri dari Sahrul (18).

Iqbal dan Sahrul tinggal dalam satu atap bersama ibu dan kedua adiknya.

Mereka tinggal di Jalan Sosial, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Profil Korban 

Muhammad Iqbal lahir di NTT, 23 Mei 1985. 

Sehari-hari ia bekerja sebagai buruh harian lepas.

Sedangkan anak tirinya, Sahrul lahir di Tarakan, Kalimantan Utara, 4 Oktober 2003.

Remaja itu nekad membunuh ayah sambungnya lantaran tidak tahan sering pukuli.

Baca juga: Motif Pelaku di Soreang Tikam Ayah Tiri Saat Tidur, Ternyata Karena Dendam

Kronologi 

Sahrul melancarkan aksinya saat ayah tirinya tidur sekira pukul 04.15 dini hari tadi.

Rumah korban dan pelaku berada di Jalan Sosial, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Rabu (16/2/2022).
 
Rumah korban dan pelaku berada di Jalan Sosial, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Rabu (16/2/2022).   (dok polisi)

Bukan tanpa alasan, ayah tiri sahrul itu, dikenal selalu mabuk-mabukan dan melakukan KDRT kepada ibu dan adik Sahrul.

Olehnya itu, Sahrul menyimpan dendam dan amarah.

Dengan sebilah badik, Sahrul menusuk perut korban sebanyak tiga kali.

Ayah tirinya tewas bersimbah darah di atas tempat tidur.

Hasna, istri korban melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.

Istri korban tidak mengetahui bahwa pelaku dari kematian suaminya adalah anaknya sendiri.

Ia bahkan sempat mencabut badik dari perut suaminya yang masih tertancap. 

Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Hasdin di Mapolres, Rabu (16/2/2022) siang.  
Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Hasdin di Mapolres, Rabu (16/2/2022) siang.   (YAUMIL/TRIBUN TIMUR)

AKP Hasdin mengatakan, pelaku telah diamankan beserta barang bukti. Ia dikenai pasal 338.

"Ancaman hukumannya dikenai pasal 338, minimal 15 tahun penjara," tukas AKP Hasdin. (*)

Laporan kontributor TribunParepare.com/M Yaumil

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved