Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Herry Wirawan

'Rasa Sakit Kami Tidak Akan Terobati' Keluarga Korban Harap Herry Wirawan Dihukum Mati

Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat kembali akan menjalani sidang hari ini.

Editor: Hasriyani Latif
Tangkapan layar video
Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, Selasa (15/2/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat kembali akan menjalani sidang hari ini.

Adapun agenda sidang adalah vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, Selasa (15/2/2022).

Sebelumnya Herry Wieawan dituntut hukuman mati oleh JPU.

Baca juga: Kabar Terbaru Herry Wirawan Pencabul 13 Santriwati, Keluarga Juga Ingin Terdakwa Dihukum Mati

Baca juga: Nafsu Herry Wirawan Tak Mengenal Waktu, Dilampiaskan Pagi, Siang, Sore bahkan Malam

Herry Wirawan juga sempat meminta keringanan dari tuntutan hukuman mati,

Sekitar pukul 09.00 WIB, Herry yang telah memakai rompi tahanan telah tiba di PN Bandung.

Dia datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri.

Keluarga korban berharap tuntutan hukuman mati Herry Wirawan dikabulkan.

Satu diantara keluarga korban di Garut, AN (34), mengatakan, meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.

"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujar AN saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (14/2/2022).

Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat akan menjalani sidang vonis hari ini.
Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat akan menjalani sidang vonis hari ini. (Tribun Jabar)

Tindakannya yang telah merampas masa depan korban, menurutnya, tidak pantas dihukum ringan.

Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ungkap dia.

Menurutnya, pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.

Diwartakan sebelumnya, Herry Wirawan sempat meminta keringanan dari hukuman mati

Namun JPU tetap menuntut hukuman mati dan pemberatan.

"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujar Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, kepada Tribunjabar.id, seusai meresmikan kampung Restoratif Justice, di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Jika Temukan Segera Lapor! Pelaku Rudapaksa Anak di Manggala Kabur, Kini DPO Polisi

Baca juga: Eks Pemain Real Madrid Robinho Dihukum Penjara 9 Tahun Karena Kasus Rudapaksa

Seperti diketahui, Kepala Kejati Jawa Barat secara langsung memberi tuntutan kepada Herry ketika menjadi jaksa penuntut umum.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung olehnya di PN Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur.

Rata-rata berusia 13 sampai 17 tahun dan sudah berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) lalu.
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) lalu. (Kolase Tribunnews.com: TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN dan Dok.Humas Kejati Jabar)

JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Atas perbuatannya, Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Adapun pembacaan vonis Herry Wirawan akan disiarkan oleh KompasTV.

(Tribunnews.com/MilaniResti)(TribunJabar/TaufikIsmail/DianHerdiansyah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved