Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eks Pemain Real Madrid Robinho Dihukum Penjara 9 Tahun Karena Kasus Rudapaksa

Kisah rudapaksa secara ramai-ramai ini terjadi di sebuah klub malam di Milan, di hari ulang tahunnya.

Editor: Waode Nurmin
NET
Eks pemain Timnas Brasil, Robinho divonis 9 tahun penjara karena kasus pemerkosaan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan pemain Timnas Brasil, Robinho membawa kabar mengejutkan buat penggemarnya.

Eks pemain klub AC Milan itu kini terancam di penjara karena kasus Pemerkosaan.

Rekan setim legenda sepakbola Brasil, Ronaldo, itu divonis penjara selama 9 tahun.

Robinho divonis bersalah atas kasus rudapaksa yang dilakukannya pada tahun 2013 lalu.

Kisah rudapaksa secara ramai-ramai ini terjadi di sebuah klub malam di Milan, di hari ulang tahunnya.

Saat itu Robinho juga masih bermain di klub AC Milan.

Robinho termasuk satu dari enam pelaku yang kini dituntut.

Namun Robinho membantah ikut serta dalam kasus rudapaksa terhadap seorang wanita Albania berusia 22 tahun.

Berdasarkan laporan The Mirror, pemain asal Brasil ini sudah dijatuhi hukuman pada 2017.

Sejak saat itu, Robinho melakukan banding di pengadilan Italia.

Ternyata, banding mantan pemain AC Milan itu ditolak oleh Pengadilan Kasasi di Roma.

Nah, karena bandingnya ditolak, Robinho segera menjalani hukuman penjara tersebut.

Italia bahkan meminta Robinho menjalaninya di penjara Brasil jika dia tak bisa diekstradisi karena konstitusi Brasil bisa memveto ekstradisi warga Brasil.

Robinho, yang kini berusia 37 tahun, bermain untuk AC Milan saat kejadian tersebut.

Dia berkostum Rossoneri, julukan AC Milan, setelah meninggalkan klub elite Premier League, Manchester City pada musim panas 2010.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved