Kabar Terbaru Herry Wirawan Pencabul 13 Santriwati, Keluarga Juga Ingin Terdakwa Dihukum Mati
Setelah dituntut hukuman mati, kini kasus yang menyeret guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan segera memasuki babak baru.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Herry Wirawan oknum guru yang cabuli 13 santriwati hingga ada yang hamil.
Dulu beberapa muridnya hamil dan bahkan sudah ada yang melahirkan.
Ternyata gadis belia tersebut dicabuli oleh Herry Wirawan oknum guru asal Bandung.
Hal itu membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan hukuman maksimal.
Setelah dituntut hukuman mati, kini kasus yang menyeret guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan segera memasuki babak baru.
Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati segera divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 15 Februari nanti.
Para keluarga korban berharap majelis hakim memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Kabar Terbaru dari Herry Wirawan, Mengaku Menyesal dan Minta Hukumannya Diringankan
Baca juga: Nafsu Herry Wirawan Tak Mengenal Waktu, Dilampiaskan Pagi, Siang, Sore bahkan Malam
"Sesuai tuntutan vonis mati dan ganti rugi materil dan immateril," ujar AN (34) salah satu keluarga korban rudakpaksa asal Garut Selatan saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (8/2/2022).
Ia menuturkan hukuman mati bagi pelaku merupakan hal diharapkan pihak keluarga meskipun tetap tidak setimpal dengan apa yang telah diperbuat Herry Wirawan.
"Kami betul-betul sangat berharap dia ini dihukum mati, semoga hakim mengabulkan,"
"Semoga ini jadi pelajaran penting buat semuanya, khususnya buat para orangtua," ungkapnya.
Aksi bejat Herry Wirawan yang merusak masa depan belasan santriwatinya itu terkuat setelah salah seorang keluarga korban menyadari adanya perubahan pada diri korban sepulang dari Boarding School milik pelaku.
Kabar rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan saat itu menggemparkan masyarakat Indonesia.
Pelaku yang seharusnya melindungi korban dan mengajarkan ilmu agama kepada muridnya, malah menghancurkan masa depan korban dengan perbuatan bejat.
Peristiwa rudapaksa itu terjadi sejak 2016 dan baru terungkap pertengahan tahun 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/menjelang-vonis-herry-wirawan.jpg)