Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengedar Narkoba

Perempuan Pengedar Obat G di Sidrap Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Dua pengedar narkotika obat daftar G jenis pil Hexymer/ Trihexyphenidyl di Kabupaten Sidrap telah ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
rilis
Tersangka perempuan pengedar narkotika obat G di Kabupaten Sidrap terancam penjara 10 tahun. 

Pihaknya pun langsung mengamankan paket tersebut. 

Serta menyuruh salah satu personel menyamar sebagai kurir pengantar untuk menghubungi pemesan paket tersebut.

Dari hasil komunikasi, perempuan pemilik paket itu mengarahkan personel untuk untuk mengantar paket di dekat Wisma Mawar, Pangkajene.

"Pada saat itulah, anggota langsung mengamankan perempuan Yulinda dan mengaku kalau barang tersebut milik seseorang,"jelasnya.

Dari hasil pengembangan, Yulinda mengaku kalau paket tersebut merupakan barang pesanan Risal.

"Setelah mendapat pengakuan pelaku, akhirnya kami mengamankan Risal," tuturnya. (*)

Laporan wartawan Tribunsidrap.com, Nining Angreani.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved