Pengedar Narkoba
Perempuan Pengedar Obat G di Sidrap Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Dua pengedar narkotika obat daftar G jenis pil Hexymer/ Trihexyphenidyl di Kabupaten Sidrap telah ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
rilis
Tersangka perempuan pengedar narkotika obat G di Kabupaten Sidrap terancam penjara 10 tahun.
Pihaknya pun langsung mengamankan paket tersebut.
Serta menyuruh salah satu personel menyamar sebagai kurir pengantar untuk menghubungi pemesan paket tersebut.
Dari hasil komunikasi, perempuan pemilik paket itu mengarahkan personel untuk untuk mengantar paket di dekat Wisma Mawar, Pangkajene.
"Pada saat itulah, anggota langsung mengamankan perempuan Yulinda dan mengaku kalau barang tersebut milik seseorang,"jelasnya.
Dari hasil pengembangan, Yulinda mengaku kalau paket tersebut merupakan barang pesanan Risal.
"Setelah mendapat pengakuan pelaku, akhirnya kami mengamankan Risal," tuturnya. (*)
Laporan wartawan Tribunsidrap.com, Nining Angreani.