Pengedar Narkoba
Perempuan Pengedar Obat G di Sidrap Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Dua pengedar narkotika obat daftar G jenis pil Hexymer/ Trihexyphenidyl di Kabupaten Sidrap telah ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNISIDRAP.COM, SIDRAP - Dua pengedar narkotika obat daftar G jenis pil Hexymer/ Trihexyphenidyl di Kabupaten Sidrap telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka pertama perempuan bernama Yulinda alias Indah bin Arifuddin (22)
Warga BTN Andelusi, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritenggae, Sidrap.
Kemudian, Risal alias Laico bin Samsuddin (24).
Warga Dusun Salobompong, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 995 butir obat daftar G jenis pil Hexymer/Trihexyphenidil.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Idham mengatakan keduanya dijerat pasal 196 subsider 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata AKP Idham, Selasa (15/2/2022).
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Sidrap mengamankan kedua terduga pelaku di dua lokasi berbeda.
Dengan rentang waktu berbeda pula.
Lokasi pertama, terduga pelaku perempuan Yulinda diamankan di jalan Mawar, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Rabu (26/1/2022) sekira pukul 15.00 Wita.
Sedangkan terduga kedua Risal diamankan di kediamannya.
Di Dusun Salobompong, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulsel, Senin (7/2/2022).
Menurutnya, penangkapan Yulinda tersebut berkat kerjasama KPPBC Tipe Madya Pabean C Parepare yang di pimpin Hamdhan Halid.
"Penangkapan itu diawali setelah mendapat informasi dari pihak Bea Cukai Parepare terkait adanya paket kiriman yang mencurigakan di kantor jasa pengantaran," katanya.