Herry Wirawan
Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Kapan Sebenarnya Dia Bebas? Berikut Penjelasannya
Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati.
Satu diantara keluarga korban di Garut, AN (34), mengatakan, meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.
"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujar AN saat dihubungi TribunJabar.id, Senin (14/2/2022).

Tindakannya yang telah merampas masa depan korban, menurutnya, tidak pantas dihukum ringan.
Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ungkap dia mengatakan.
Baca juga: Kenapa Herry Wirawan tidak Divonis Kebiri Kimia? Ini Pendapat Hakim PN Bandung
Menurutnya, pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.
Diwartakan sebelumnya, Herry Wirawan sempat meminta keringanan dari hukuman mati
Namun JPU tetap menuntut hukuman mati dan pemberatan.
"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujar Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, seusai meresmikan kampung Restoratif Justice, di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022).
Tanggapan pihak Herry Wirawan
Menanggapi vonis yang dijatuhkan, Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, putusan tersebut pada dasarnya tidak sesuai dengan keinginan Herry Wirawan.
"Jadi intinya bahwa itu bukan keinginan kami. Bukan kami yang menanggapi dan memutuskan putusan hakim, tapi nanti terdakwa yang akan memilih sikapnya, menerima, banding atau pikir-pikir," ucap Ira usai sidang di PN Bandung, Selasa.
• Fakta Baru Herry Wirawan Terungkap, Cabuli Santriwati yang Tidur hingga Jumlah Korban Melahirkan
Ira mengatakan, Herry Wirawan memilih mengambil sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari.
"Kalau mau menyatakan banding, berarti kita akan menyiapkan memori bandingnya. Yang pasti, putusan tadi banyak pertimbangan kami yang diterima oleh hakim, pembelaannya," kata Ira.
Ira mengatakan, tim kuasa hukum sudah memberikan pemahaman kepada Herry Wirawan mengenai sikap dan langkah hukum yang tersedia setelah putusan hakim.