Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Herry Wirawan

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Kapan Sebenarnya Dia Bebas? Berikut Penjelasannya

Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati.

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI DAN KOMPAS TV
Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati yang dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh PN Bandung, Jawa Barat. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati.

Maksud penjara seumur hidup adalah penjara sepanjang Herry Wirawan masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir atau bebas ketika ia meninggal dunia.

Jadi, dia tak akan bebas selama masih hidup.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Barat, yakni hukuman mati ditambah pidana kebiri kimia.

Pihak keluarga korban juga menginginkan pria berusia 36 tahun itu dihukum mati.

Vonis terhadap Herry Wirawan dibacakan dalam sidang yang berlangsung, Selasa (15/2/2022).

Hakim punya pertimbangan soal kenapa vonis lebih ringan dari tuntutan.

Herry Wirawan mengikuti sidang vonis di PN Bandung, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Herry Wirawan mengikuti sidang vonis di PN Bandung, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). (KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)

Adapun hal yang memberatkan, yakni tindakan Herry Wirawan dinilai telah merusak korban, khususnya perkembangan dan fungsi otak.

Demikian dalam sistem kepercayaan yang dianut para korban, tidak bisa lagi mempertimbangkan hal benar dan salah.

Tindakan terdakwa juga dinilai bisa membuat nama lembaga pesantren tercemar dan orangtua enggan untuk mengirimkan anak mereka untuk belajar di pesantren.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Terungkap Kondisi Terkini 13 Santriwati Korban Rudapaksa

Hakim juga berpandangan bahwa perbuatan terdakwa membuat keluarga korban dan keluarga terdakwa trauma.  

Sementara, Hakim menilai tidak ada tindakan yang meringankan hukuman Herry Wirawan.

"Majelis Hakim berpendat, tidak keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa," ujar hakim.

Harapan keluarga korban

Sebelumnya, keluarga korban berharap tuntutan hukuman mati Herry Wirawan dikabulkan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved