Herry Wirawan
Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Kapan Sebenarnya Dia Bebas? Berikut Penjelasannya
Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati.
TRIBUN-TIMUR.COM - Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati.
Maksud penjara seumur hidup adalah penjara sepanjang Herry Wirawan masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir atau bebas ketika ia meninggal dunia.
Jadi, dia tak akan bebas selama masih hidup.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Barat, yakni hukuman mati ditambah pidana kebiri kimia.
Pihak keluarga korban juga menginginkan pria berusia 36 tahun itu dihukum mati.
Vonis terhadap Herry Wirawan dibacakan dalam sidang yang berlangsung, Selasa (15/2/2022).
Hakim punya pertimbangan soal kenapa vonis lebih ringan dari tuntutan.

Adapun hal yang memberatkan, yakni tindakan Herry Wirawan dinilai telah merusak korban, khususnya perkembangan dan fungsi otak.
Demikian dalam sistem kepercayaan yang dianut para korban, tidak bisa lagi mempertimbangkan hal benar dan salah.
Tindakan terdakwa juga dinilai bisa membuat nama lembaga pesantren tercemar dan orangtua enggan untuk mengirimkan anak mereka untuk belajar di pesantren.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Terungkap Kondisi Terkini 13 Santriwati Korban Rudapaksa
Hakim juga berpandangan bahwa perbuatan terdakwa membuat keluarga korban dan keluarga terdakwa trauma.
Sementara, Hakim menilai tidak ada tindakan yang meringankan hukuman Herry Wirawan.
"Majelis Hakim berpendat, tidak keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa," ujar hakim.
Harapan keluarga korban
Sebelumnya, keluarga korban berharap tuntutan hukuman mati Herry Wirawan dikabulkan.