Polisi Narkoba
Kapolres Jeneponto Pertegas Polisi Narkoba Bisa Dipecat dan Pidana
Kapolres mengatakan bahwa apabila terbukti, oknum tersebut akan dikenakan pidana sesuai kesalahan yang dilakukan.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNJENEPONTO.COM - Anggota polisi yang bertugas di Polres Jeneponto inisial IA terancam di pecat dari kesatuannya.
IA yang berpangkat Aiptu tersebut diduga terlibat penyalagunaan narkoba jenis sabu.
IA ditangkap anggota Propam Polda Sulsel pada hari Kamis 10 Februari 2022 lalu.
Saat ditangkap, IA sementara bertugas menjaga tahanan di Polres Jeneponto.
Kemudian Propam Polda melakukan penggeledahan di mobil IA yang sementara terparkir di depan tahanan Polres Jeneponto.
Adanya oknum anggota Polres Jeneponto yang ditangkap Propam Polda Sulsel, Kapolres Jeneponto, AKBP Yhuda Kesit Dwijayanto angkat bicara.
Kapolres mengatakan bahwa apabila terbukti, oknum tersebut akan dikenakan pidana sesuai kesalahan yang dilakukan.
"Kita lihat dari pemeriksaan, hasil apa yang ditemukan. Bisa dikenakan kode etik ataupun kedisiplinan," ujarnya saat ditemui awak media di Polres Jeneponto, Senin (14/2/2022).
Bahkan oknum yang terbukti menyalagunakan narkoba bisa dipecat.
"Tentunya ini sangat bisa sekali karena itu suatu pelanggaran apabila dia sudah menjadi penyalagunaan yang terlalu besar," ungkapnya.
Lanjutnya, dalam proses tersebut jika memang terbukti. Pimpinan Polres Jeneponto mempunyai kewenangan mengambil tindakan.
"Tentunya ada kewenangan pimpinan untuk mengevaluasi dan bisa dipidanakan," tuturnya.
Sementara Kasi Propam Polres Jeneponto, AKP Kaharuddin Sita akan mengadakan sidak kepada seluruh personil yang ada di Jeneponto.
Sidak yang akan dilakukan itu, untuk mengantisipasi kembali adanya oknum polisi yang diduga terlibat penyalagunaan narkoba.
"Untuk mengantisipasi, kemudian untuk mengurangi anggota dalam keterlibatan narkoba. Ini kami selalu mengantisipasi apabila ada anggota yang kami curigai maka langsung kita periksa," jelasnya.
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto/Rakib