Polisi Makassar Positif Narkoba, Langsung Ditahan di Mapolda Sulsel dan Terancam Dipecat
Hasil pemeriksaan sementara terhadap oknum polisi IA, lanjut Agoeng, ia mengaku mengonsumsi obat-obatan terlarang dua pekan lalu.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Oknum polisi di jajaran Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, positif narkoba.
Oknum polisi berinisial Bripka IA itu, ketahuan mengonsumsi narkoba saat Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Sidak di sejumlah kantor polsek jajaran Polrestabes Makassar, berlangsung Selasa malam hingga Rabu (9/2/2022) dini hari.
Salah satu Polsek yang tidak luput dalam sidak itu, Polsek Bontoala, Jl Sunu, Makassar.
Tidak hanya memeriksa sel tahanan, dan piket jaga, Kombes Pol Agoeng yang didampingi jajarannya juga memerintahkan anggota yang dicuriga untuk tes urine.
Hasilnya, satu oknum personel Polsek Bontoala berinisial Bripka IA itu, positif narkoba.
"Pada waktu kami melakukan pemeriksaan urine terhadap anggota yang pada saat itu kami curigai,benar kami mendapatkan hasil bahwa urine anggota (IA) tersebut positif mengandung Zat Methaphetamine," ucap Kombes Pol Agoeng Adi dikonfirmasi tribun.
Hasil pemeriksaan sementara terhadap oknum polisi IA, lanjut Agoeng, ia mengaku mengonsumsi obat-obatan terlarang dua pekan lalu.
"Menurut keterangan anggota tersebut kepada kami, ia baru menggunakan obat-obatan terlarang tersebut sekitar dua minggu yang lalu," ujarnya.
Oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) itu pun diamankan Propam Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah di Polda, (kita akan) proses tuntas anggota Polsek Bontoala (itu)," tegasnya.
Selain tindakan tegas, pihaknya mengaku akan mengkoordinasikan kasus itu ke Direktorat Narkoba Polda Sulsel.
Tujuannya, untuk menyelidiki lebih lanjut keterlibatan Bripka IA dalam penggunaan barang haram itu.
Jika didapati barang bukti narkoba dalam penguasaan Bripka IA, pihaknya mengaku tak segan untuk melanjutkan ke proses pidana.
"Kita akan koordinasikan dengan Dir Narkoba untuk pengembangannya, bila ditemukan BB (barang bukti) narkoba akan proses tuntas pidananya," jelas Agoeng.