Covid 19
Syarat Pasien Omicron dan Rumah yang Bisa Dipakai Buat Isolasi Mandiri, Berapa Lama Karantina?
Pasien Covid-19 varian Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala dapat melakukan Isolasi Mandiri (isoman) di rumah.
- usia kurang dari 2 bulan, lebih dari 60 kali napas/menit;
- usia 2–11 bulan, lebih dari 50 kali/menit;
- usia 1–5 tahun, lebih dari 40 kali/menit;
- usia lebih dari 5 tahun, lebih dari 30x/menit.
4. Gejala Berat
Tingkat berat ditandai dengan gejala klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan frekuensi napas kurang dari 30 kali per menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen kurang dari 93 persen .
5. Kritis
Tingkat paling parah adalah kritis.
Pada tingkat ini, pasien mengalami gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan.
Tingkat kritis biasanya dialami oleh pasien dengan Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS), sepsis dan syok sepsis.
Dalam penanganan varian Omicron, rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen.
Seseorang yang merasa atau mengalami gejala-gejala di atas dapat melakukan pemeriksaan atau tes PCR di layanan kesehatan terdekat.
Jika terkonfirmasi positif Omicron, namun bergejala ringan maka dapat melakukan isolasi mandiri.
Berikut ini aturan isolasi mandiri.
Ketentuan Lamanya Karantina dan Isolasi