Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Covid 19

Syarat Pasien Omicron dan Rumah yang Bisa Dipakai Buat Isolasi Mandiri, Berapa Lama Karantina?

Pasien Covid-19 varian Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala dapat melakukan Isolasi Mandiri (isoman) di rumah.

Editor: Waode Nurmin
GOC
Syarat bagi Pasien Covid-19 varian Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala dapat melakukan Isolasi Mandiri (isoman) di rumah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mutasi terbaru Covid-19 varian Omicron diketahui lebih cepat menular.

Namun gejalanya tidak terlalu parah seperti varian Delta

Mereka yang terkonfirmasi Omicron, menurut Kementerian Kesehatan, bisa melakukan isolasi mandiri di rumah sendiri.

Tapi harus dengan syarat.

Pasien Covid-19 varian Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala dapat melakukan Isolasi Mandiri (isoman) di rumah.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi menyatakan, virus Covid-19 Omicron dapat menular sangat cepat jika dibandingkan dengan varian Alpha, Betha, dan Delta.

Beberapa syarat pun harus dipenuhi termasuk berusia kurang dari 45 tahun.

Namun varian Omicron memiliki gejala yang lebih ringan dan tingkat kesembuhan juga sangat tinggi.

Sehingga Pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau Isolasi Mandiri (Isoman) di rumah.

Syarat Isolasi Mandiri di rumah:

1. Usia kurang dari 45 tahun;

2. Tidak memiliki komorbid; 

3. Tanpa gejala/bergejala ringan;

Syarat rumah:

1. Dapat tinggal di kamar terpisah;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved