Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Covid 19

Syarat Pasien Omicron dan Rumah yang Bisa Dipakai Buat Isolasi Mandiri, Berapa Lama Karantina?

Pasien Covid-19 varian Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala dapat melakukan Isolasi Mandiri (isoman) di rumah.

Editor: Waode Nurmin
GOC
Syarat bagi Pasien Covid-19 varian Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala dapat melakukan Isolasi Mandiri (isoman) di rumah. 

2. Ada kamar mandi di dalam rumah.

Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Keputusan Kemenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021  tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Lalu, apa saja yang termasuk gejala ringan Omicron?

5 Derajat Gejala Omicron

1. Tanpa gejala

Seseorang yang terinfeksi Omicron tanpa gejala (asimtomatis) tidak ditemukan gejala klinis apapun.

Namun hasil tes Omicron menunjukkan status positif Omicron.

2. Gejala Ringan

Penderita Omicron dengan gejala ringan menunjukkan gejala umum seperti demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, mialgia dan nyeri tulang.

Pasien dengan gejala ringan tidak terdeteksi adanya bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia. 

Gejala tidak spesifik lainnya yaitu sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia) yang muncul sebelum onset gejala pernapasan.

3. Gejala Sedang

Gejala Omicron yang tergolong muncul dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak,  dan napas cepat.

Selain itu juga mengalami napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93 persen.

Kriteria napas cepat:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved