Minyak Goreng Murah Tanpa Batas Waktu Jadi Komoditas Langka
Oke menyatakan pemerintah tak tinggal diam mengatasi persoalan harga minyak goreng terlebih telah menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan memastikan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter masih akan berjalan.
Kebijakan ini tanpa batas waktu tertentu demi memastikan masyarakat memeroleh minyak goreng dengan harga terjangkau.
“Pemerintah tidak ada batas waktu menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dalam tanda kutip itu Rp14.000, kemasan sederhana Rp13.500, dan Rp11.500 untuk minyak goreng curah,” kata Oke saat diskusi virtual, Selasa (8/2/2022).
Oke menyatakan pemerintah tak tinggal diam mengatasi persoalan harga minyak goreng terlebih telah menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo.
Ia menyebut Kemendag mendapat instruksi untuk memastikan ketersediaan minyak goreng.
“Pemerintah all out sehingga tidak ada pembatasan waktu untuk memastikan harga minyak goreng terjangkau di masyarakat,” katanya.
Oke menambahkan pemerintah akan menerapkan kebijakan baru yakni domestic mandatory obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Baca juga: Adnan Purichta Ichsan Sebut Narkoba Sudah Masuk Desa, 440 Narapidana Segera Direhabilitasi
Hal ini diyakini dapat memutus keterkaitan antara harga minyak goreng dan harga Crude Palm Oil (CPO) internasional.
“Kebijakan terakhir dari pemerintah kita pastikan harga minyak goreng putus dari ketergantungan harga CPO internasional,”kata Oke.

Ia menerangkan selama ini produsen minyak goreng dalam negeri membeli CPO sebagai bahan baku minyak nabati dengan harga global.
Harga minyak nabati dunia yang terus melonjak sejak tahun lalu berpengaruh pada kenaikan harga minyak sawit sebagai bahan baku minyak goreng.
Menurut Oke, kebijakan itu akhirnya yang membuat para produsen CPO mengekspor hasil kebunnya ke luar negeri lantaran harga CPO global yang sedang tinggi.
Karena itu pemerintah menerapkan DMO yaitu para eksportir CPO harus mengalokasikan 20 persen dari total volume ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri.
“Saya kira ini kewajiban yang harus dipatuhi oleh eksportir untuk memasok ke dalam negeri,” Oke menambahkan.
Adapun harga jual CPO di dalam negeri yaitu sesuai DPO, pemerintah menerapkan harga tertinggi CPO sebesar Rp9.500 per kg atau dalam bentuk minyak Rp10.300 per kg.
Dengan begitu harga minyak goreng menjadi paling tinggi Rp14.000 per liter di kalangan masyarakat.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengamati ada tiga faktor yang membuat minyak goreng akhir-akhir ini sulit ditemukan.
Baca juga: Penyebab Minyak Goreng Sekarang Jadi Langka, Polisi Temukan Fakta Ini Usai Selidiki
Ombudsman melakukan pemantauan di 34 provinsi setelah adanya regulasi dari Kemendag.
“Pertama, karena terjadi penimbunan oleh oknum dan hal ini perlu disikapi dengan sanksi yang tegas dari Satgas Pangan,” kata Yeka.

Yang kedua, ada perilaku pengalihan ke ritel modern.
“Oleh oknum-oknum ini dijual ke pasar tradisional, ke toko-toko Rp15 ribu, Rp16 ribu. Padahal di pasar modern dijual Rp14 ribu,” ujar Yeka.
Faktor terakhir yang tidak bisa dihindari adalah perilaku panic buying.
“Kami menerima banyak kiriman foto maupun video dari peristiwa membeli secara berlebihan,” ujarnya.(Tribun Network/Reynas Abdila)