Adnan Purichta Ichsan Sebut Narkoba Sudah Masuk Desa, 440 Narapidana Segera Direhabilitasi
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan tak menampik, saat ini narkoba telah menyasar hingga ketingkat desa.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan membuka layanan rehabilitasi pemasyarakatan 2022, di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Sungguminasa, Selasa (8/2/2022).
Adnan menyebut, layanan rehabilitasi akan membantu masyarakat maupun warga binaan bisa terlepas dari jeratan narkotika.
Dikatakannya, jeratan narkoba memang sangat rentan khususnya dikalangan millenial, Gen Z dan Post Gen Z.
Pasalnya keingintahuan tiga kelompok ini sangat tinggi terlebih dibantu dengan pergaulan dan komunitas yang ada.
“Apa yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan merupakan tugas mulia untuk bisa mengembangkan orang-orang terpuruk menjadi sumber daya manusia yang berguna dimasa akan datang,” katanya.
“Olehnya orang yang terlepas dari jeratan narkotika itulah yang mempersiapkan dirinya untuk masa depan yang lebih baik,” Adnan menambahkan.
Adnan tak menampik, saat ini narkoba telah menyasar hingga ketingkat desa.
Baca juga: Kurir Sabu 21 Kg dari Surabaya ke Makassar Ternyata Mahasiswa Kendari, Pengedarnya di Apartemen
Baca juga: Foto: Benteng Kupa Sport Team Tamu Pertama Ulang Tahun Tribun Timur ke-18
Sehingga, harus dilakukan kerjasama dan kolaborasi semua pihak untik bisa menekan laju masyarakat yang ingin mencoba narkoba.
“Kami mengapresiasi program ini dan berharap berjalan lancar serta generasi anak bangsa yang telah terjerumus dalam narkotika ke depannya bisa baik dan berdaya bagi bangsa dan negara,” katanya.

440 Napi Narkoba Direhabilitasi
Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa Andi Muhammad Syarif mengatakan khusus 2022 ini, pihaknya mengikutkan 440 warga binaan untuk mengikuti layanan rehabilitasi.
Layanan dibagi dua gelombang, masing-masing 220 per gelombang.
“Tahun dua gelombang dengan berbagai kegiatan. Gelombang pertama Februari-Juli dan gelombang kedua Agustus-Desember,” katanya via rilis.
Layanan rehabilitas bertujuan memulihkan pengguna narkoba dari kondisi ketergantungan, warga binaan menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidananya.
Serta menjadi masyarakat yang bertanggungjawab baik bagi diri sendiri maupun keluarga dan masyarakat.
Baca juga: Diperiksa Polrestabes Soal Konser di CCC Makassar, Begini Pengakuan Dirut RSUD Daya
Baca juga: KPU Catat 364.973 Pemilih di Sulsel Usia Diatas 70 Tahun
“Kita ingin mereka bisa mengtahui bahaya narkoba, mengurangi gejala sakau agar mampu memulihkan penggunanya dari ketergantungan,” jelasnya.(TribunGowa.com)