Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Minyak Goreng Murah Tanpa Batas Waktu Jadi Komoditas Langka

Oke menyatakan pemerintah tak tinggal diam mengatasi persoalan harga minyak goreng terlebih telah menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Pembeli minyak goreng di Pasar Tramo Maros, Jalan Nasrun Amrullah, Kecamatan Turilale, Maros, Jumat (4/2/2022). Harga minyak goreng masih mahal di Pasar Tramo Maros. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan memastikan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter masih akan berjalan.

Kebijakan ini tanpa batas waktu tertentu demi memastikan masyarakat memeroleh minyak goreng dengan harga terjangkau.

“Pemerintah tidak ada batas waktu menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dalam tanda kutip itu Rp14.000, kemasan sederhana Rp13.500, dan Rp11.500 untuk minyak goreng curah,” kata Oke saat diskusi virtual, Selasa (8/2/2022).

Oke menyatakan pemerintah tak tinggal diam mengatasi persoalan harga minyak goreng terlebih telah menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo.

Ia menyebut Kemendag mendapat instruksi untuk memastikan ketersediaan minyak goreng.

“Pemerintah all out sehingga tidak ada pembatasan waktu untuk memastikan harga minyak goreng terjangkau di masyarakat,” katanya.

Oke menambahkan pemerintah akan menerapkan kebijakan baru yakni domestic mandatory obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Baca juga: Adnan Purichta Ichsan Sebut Narkoba Sudah Masuk Desa, 440 Narapidana Segera Direhabilitasi

Hal ini diyakini dapat memutus keterkaitan antara harga minyak goreng dan harga Crude Palm Oil (CPO) internasional.

“Kebijakan terakhir dari pemerintah kita pastikan harga minyak goreng putus dari ketergantungan harga CPO internasional,”kata Oke.

Tiga pelaku penggelapan 3 ribu botol minyak goreng di Surabaya, Jawa Timur.
Tiga pelaku penggelapan 3 ribu botol minyak goreng di Surabaya, Jawa Timur. (POLRES TANJUNG PERAK)

Ia menerangkan selama ini produsen minyak goreng dalam negeri membeli CPO sebagai bahan baku minyak nabati dengan harga global.

Harga minyak nabati dunia yang terus melonjak sejak tahun lalu berpengaruh pada kenaikan harga minyak sawit sebagai bahan baku minyak goreng.

Menurut Oke, kebijakan itu akhirnya yang membuat para produsen CPO mengekspor hasil kebunnya ke luar negeri lantaran harga CPO global yang sedang tinggi.

Karena itu pemerintah menerapkan DMO yaitu para eksportir CPO harus mengalokasikan 20 persen dari total volume ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri.

“Saya kira ini kewajiban yang harus dipatuhi oleh eksportir untuk memasok ke dalam negeri,” Oke menambahkan.

Adapun harga jual CPO di dalam negeri yaitu sesuai DPO, pemerintah menerapkan harga tertinggi CPO sebesar Rp9.500 per kg atau dalam bentuk minyak Rp10.300 per kg.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved