Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Guru di Sulsel

Komisi E DPRD Sulsel Kecam Kekerasan Pada Guru

Kecaman terhadap kasus kekerasan terhadap guru dalam lingkungan sekolah di Sulawesi Selatan terus mengalir.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
ari maryadi/tribun timur
Kolase anggota Komisi E DPRD Sulsel: Andi Irwandi Natsir, Andi Muhammad Anwar Purnomo, dan Andi Muhammad Irfan AB.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kecaman terhadap kasus kekerasan terhadap guru dalam lingkungan sekolah di Sulawesi Selatan terus mengalir.

Kali ini kecaman datang dari Komisi E DPRD Sulsel yang membidangi pendidikan.

Tribun Timur mencatat, ada tiga kasus kekerasan pada guru di Sulsel, dua di Kabupaten Sidrap; SMKN 5 dan SMA Negeri 10, ditambah satu kasus di Jeneponto.

Sudarta guru SMKN 5 Sidrap bahkan dikeroyok di dalam sekolah. Bahkan pelaku membawa senjata tajam parang ke sekolah.

Anggota Komisi E Fraksi PAN Andi Irwandi Natsir mengecam aksi kekerasan pada guru yang melukai profesi pendidik.

Ia menegaskan guru adalah profesi mulia yang mendidik anak-anak bangsa, dan melahirkan calon generasi pelanjut bangsa ke depan.

"Saya mengecam tindakan orang tua murid kepada para pendidik kita. Saya yakin tindakan yang dilakukan guru itu dalam koridor mendidik. Guru itu bagai orang tua di sekolah," katanya kepada wartawan Selasa (8/2/2022).

Ia mengecam tindakan main hakim sendiri orang tua murid dalam lingkup sekolah. Menurutnya kekerasan pada seorang guru tidak dapat dibenarkan.

"Konsekuensi yang dapat diberikan, keluarkan saja anak dari orang tua penganiaya itu dari sekolah," tegasnya.

Sementara itu anggota Komisi E Fraksi PAN Andi Muhammad Irfan AB menegaskan sekolah harus jadi tempat aman dan nyaman bagi siswa ataupun guru.

"Kita sangat menyayangkan terjadinya tindak kekerasan terhadap guru, kami meminta agar orang tua siswa tidak main hakim sendiri jika ada masalah-masalah seperti ini," kata Irfan AB kepada wartawan Selasa (8/2/2022).

Irfan AB menegaskan orang tua siswa tidak boleh main hakim sendiri. 

Jika ada masalah, sebaiknya dibicarakan baik-baik dengan kepala sekolah, bukan malah melakukan kekerasan fisik pada guru.

Ia mendesak Pemprov Sulsel untuk memberlakukan peraturan daerah tentang perlindungan guru dan siswa yang diketuk DPRD Sulsel 2021 lalu.

"Pemprov perlu segera meminta kepada seluruh sekolah di Sulsel menerapkan Perda Sekolah Ramah Guru dan Siswa," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved