Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dosen UIN Alauddin Ramsiah Bebas

Masih Ingat Dosen UINAM Ramsiah? 4 Tahun Hadapi Upaya Kriminalisasi, Tersangka UU ITE itu Bebas

Kasus UU ITE Dosen Ramsiah Tasruddin kini mendapatkan kepastian hukum setelah 4 Tahun atau 55 bulan menghadapi upaya kriminalisasi.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Muhammad Fadhly Ali
LBH Makassar
Siaran pers LBH Makassar terkait penghentian penyidikan kasus UU ITE di Kantor LBH Makassar Jalan Nikel I Makassar Senin (7/1/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Masih ingat kasus Dosen Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Ramsiah Tasruddin yang terjerat kasus Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)?

Kabar barunya, Kepolisian Resort (Polres) Gowa mengeluarkan surat SP3 atau pemberhentian penyidikan terhadap Ramsiah Tasruddin.

Hal tersebut dibenarkan setelah kuasa hukum Ramsiah Tasruddin dari LBH Makassar, Azis Dumpa, Senin (7/2/2022). 

Dalam siaran persnya, Aziz Dumpa menyampaikan bahwa Kasus UU ITE Dosen Ramsiah Tasruddin kini mendapatkan kepastian hukum setelah 4 Tahun atau 55 bulan menghadapi upaya kriminalisasi.

Dan lebih dari 2 Tahun ditetapkan sebagai tersangka penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

"Polres Gowa akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan nomor: S.Tap/119.i/II/2022 Reskrim tentang penghentian penyidikan terhitung mulai tanggal 03 Februari 2022 dengan alasan tidak cukup bukti," katanya.

Aziz menjelaskan kasus itu bermula saat Ramsiah Tasruddin yang bekerja sebagai Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Alauddin Makassar dilaporkan ke Polres Gowa pada Juni 2017. 

Ia dilaporkan setelah melakukan kritik terhadap tindakan Nursyamsyiah (Wakil Dekan III FDK UIN Alauddin saat itu), yang melakukan pemberhentian dan penutupan siaran Radio Syiar. 

Lanjutnya, tindakan tersebut dinilai Ramsiah bukan merupakan tupoksi dari Wakil Dekan III. 

Kritik tersebut dibuat melalui percakapan WhatsApp Grup (WAG) SAVE FDK UIN ALAUDDIN yang terbatas antara Dosen dan diperuntukkan untuk membahas masalah internal Fakultas.

Dimana Nursamsyiah sebagai pelapor tidak berada dalam WAG tersebut.

Atas laporan tersebut, bahkan Polres Gowa telah menetapkan Dosen Ramsiah sebagai Tersangka pada tahun 2019. 

Menurutnya, Ramsiah jelas tidak mundur selangkahpun menghadapi tuduhan yang dialamatkan padanya, yang prosesnya dinilai cenderung dipaksakan dan berlarut-larut.

Penghentian penyidikan dalam kasus ini dengan alasan tidak cukup bukti, mempertegas penilain LBH Makassar selaku kuasa hukum bahwa kasus ini sejak awal seharusnya dihentikan dan tidak dipaksakan.

Sebab pada faktanya komentar yang disampaikan di WAG adalah bentuk kebebasan berkepresi dan akademik, tidak bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved