Dosen UIN Alauddin Ramsiah Bebas
Masih Ingat Dosen UINAM Ramsiah? 4 Tahun Hadapi Upaya Kriminalisasi, Tersangka UU ITE itu Bebas
Kasus UU ITE Dosen Ramsiah Tasruddin kini mendapatkan kepastian hukum setelah 4 Tahun atau 55 bulan menghadapi upaya kriminalisasi.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Penyidikan yang dipaksakan dapat dilihat dari proses penyidikan yang berlarut-larut.
Penyidikbahkan membuat dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang berbeda sebanyak 4 kali kepada Jaksa.
Dan Jaksa tetap mengembalikan SPDP tersebut karena penyidik tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa yang menilai berkas perkara tidak memenuhi syarat materil dan formil.
Terlebih saat dikeluarakannya Keputusan Bersama (SKB) Tahun 2021 antara Kominfo, Kejaksaan Agung dan Polri tentang Pedoman Penerapan Pasal Tertentu dalam UU ITE dalam SKB ini jelas dan tegas menyebutkan,
"Bukan merupakan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bila konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas seperti grup percakapan keluarga, kelompok pertemanan akrab, kelompok profesi, grup kantor, grup kampus atau institusi pendidikan,".
Dijelaskan, terlepas telah ada kepastian hukum melalui SP3, proses hukum dilakukan oleh Polres Gowa terbilang cukup panjang ini, telah bertentangan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan baiaya ringan.
Dosen Ramsiah, telah mengalami kerugian baik secara materil maupun psikis dan tentu menjadi preseden buruk dalam pegakan hukum.
Berdasarkan uraikan diatas, YLBHI LBH Makassar menyatakan:
1. Polri harus mekukan evaluasi terhadap jajarannya khususnya Polres Gowa agar berhati-hati dalam menindaklanjuti laporan terkait pasal-pasal karet UU ITE, karena faktanya UU ITE sering digunakan untuk mengkriminalisasi hak kebebasan berkspresi yang sah dan proses penyidikan cenderung dipaksakan
2. Meminta Polres Gowa untuk menyampaikan kepada publik secara resmi terkait penghentian penyidikan ini, sebagai bentuk pemulihan terhadap harkat dan martabat Ramsiah Tasruddin.
3. Meminta Kepada Rektor UIN Alauddin untuk mengevaluasi prosedur penyelesaian masalah internal dan mengambil langkah-langkah konkrit untuk melindungi dan menjamin kebebasan akademik dan demokrasi di kampus.
4. Kepada masyarakat agar dalam menanggapi segala bentuk kritik dan ekspresi yang diterima dengan tidak menggunakan pasal karet UU ITE dan mengutamakan upaya-upaya diluar proses hukum untuk menjaga demokrasi.
5. Mendesak Pemerintah dan DPR RI mengambil langkah kongkrit, serius dan segera untuk merevisi pasal-pasal karet yang terdapat dalam UU ITE yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadi alat kriminalisasi yang bertentangan dengan jaminan hak kebebasan berpendapat, berekspresi dan juga kebebasan akademik yang dilindung konstitusi.(TribunGowa.com)
Laporan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli